Kadis Distransnaker Aceh Barat Bantah Temuan BPK RI Terkait Tidak Adanya Kontrak Retribusi Aset Pada Tahun 2025

waktu baca 1 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 11:25 redaksi

FRASALOCAL||ACEH BARAT-Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Aceh Barat, Abdullah bantah laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bahwa tidak adanya kontrak retribusi sewa aset pada tahun 2025, Sabtu 11 Juli 2026.

“Alhamdulillah tahun ini sudah ada perjanjian sewa, sebenarnya tahun 2025 ada juga perjanjian kontrak sewa, sebagian aja yang belum ditandatangani oleh penyewa,”ujar Abdullah pada 10 Juli 2026, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Kata, Abdullah saat dirinya menjabat yang belum melakukan tandatangan surat perjanjian retribusi sewa aset sudah dibuatkan surat untuk di tanda tangani.

“Untuk tahun ini sebelum PHP keluar, kita sejak bulan Februari sudah kita buat surat perjanjian sewa ( sejak saya bertugas di disnakertrans),”ungkap Abdullah lagi.

Adapun aset  yang di sewakan sebanyak 26 unit, ketika ditanyai oleh jurnalis terkait berapa yang di sewakan perbulan per unit aset tersebut, dirinya belum mengetahuinya.

“Sesuai dengan Qanun, tahun lalu saya gak tau berapa sewanya karena saya baru masuk awal februari 2026, sudah ya terimakasih,”sebut Abdullah.

LAINNYA