BPK RI Temukan Realisasi APBK 2025 Nagan Raya Melampaui Batas Maksimal Defisit 

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Jul 2026 12:49 redaksi

FRASALOCAL||NAGAN RAYA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Republik Indonesia, menemukan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025 Nagan Raya melampaui batas Maksimal Defisit Pada Tahun 2025, Kamis 9 Juli 2026.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, pada tahun 2025 Pemkab Nagan Raya menyajikan anggaran Pendapatan Daerah pada LRA sebesar Rp1.161.393.064.398,00 dan realisasi sebesar Rp1.086.264.859.959,19 atau sebesar 93,53%.

Selain itu, dalam LHP tersebut Pemkab Nagan Raya menyajikan anggaran Belanja Daerah sebesar Rp1.181.858.581.635,00 dan realisasi sebesar Rp1.087.075.245.422,00 atau sebesar 91,98%. Rincian anggaran dan realisasi pendapatan dan belanja tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap perhitungan defisit APBK Tahun 2025, diketahui persentase defisit APBK yang ditetapkan sebesar 2,19 (Rp25.000.000.000Rp1.140.724.361.824) pada APBK Murni dan sebesar 1,76% (Rp20.465.517.237,Rp1.161.393.064.398,00) pada Pergeseran Terakhir.

Dalam laporan LHP BPK RI tersebut juga tertulis, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Kabupaten Nagan Raya termasuk kategori sedang sehingga sesuai PMK Nomor 75 Tahun 2024, batas maksimal defisit APBD yang diperkenankan adalah sebesar 3,55%.

Dengan demikian, batas maksimal defisit APBK tahun 2025 sebesar Rp40.495.714.844,75 (3,55% x Rp1.140.724.361.824,00) dan tidak terjadi pelampauan pada tahap penetapan anggaran.

Tertulis juga di LHP tersebut, berdasarkan realisasi APBK Tahun 2025, batas maksimal defisit menjadi sebesar Rp38.562.402.528,55 (3,55% x Rp1.086.264.859.959,19),sedangkan defisit Pemkab Nagan Raya setelah memperhitungkan utang dan penggunaan dana earmarked sebagaimana dalam Tabel 53 mencapai Rp45.528.955.677,14.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa realisasi APBK Tahun 2025 telah melampaui batas maksimal defisit yang diperkenankan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan, Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan bahwa berdasarkan perencanaan arus kas dan saldo kas minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Umum Daerah menentukan strategi manajemen kas untuk mengatasi kekurangan kas maupun untuk menggunakan kelebihan kas.

Kemudian, Pasal 33 ayat (3) huruf a yang menyatakan bahwa strategi manajemen kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh Bendahara Umum Daerah harus dapat memastikan pemerintah daerah selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban daerah.

LAINNYA