FRASALOCAL|| ACEH BARAT- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Barat, Irwan menyebutkan terkait mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mereubo karena adanya mutasi 21 Kepala Sekolah di Aceh Barat, Jum’at 31 Juli 2026.
Irwan menjelaskan, SMPN 2 Meureubo masuk dalam pendataan mutasi 21 orang kepala sekolah, karna statusnya definitif maka harus diberhentikan.
“Datanya sudah merah, dan pemberhentian ini kita lakukan secara bertahap,”ungkap Irwan melalui pesan WhatsApp.

KET FOTO: DATA KEMENTRIAN
Kata Irwan, merah karna sudah melebihi periodisasi jabatan kepala sekolah, Angka 3 menunjukkan sudah memasuki periode ketiga sebagai kepala sekolah.
“Sesuai permendikdasmen no 7/2025, periodisasi kepala sekolah itu hanya 2 periode, atau 8 tahun, bahkan ini sudah lebih,”ungkap Irwan.
Sementara itu, kata Irwan, penempatan Ibnu Abas sebelumnya di SMP 2 Mbo, dikarenakan tidak ada jam, maka di nota dinaskan untuk memenuhi beban mengajar.