Pondok Kebun Jadi Tempat Transaksi, Satu Tersangka Sabu Berhasil dibekuk Polres Abdya

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Mei 2026 19:47 mustafarudin

FRASALOCAL.COM||BLANGPIDIE – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum kabupaten setempat.

 

Pria berinisial I (35), warga Kecamatan Jeumpa, diringkus petugas saat asyik bersembunyi di sebuah pondok kebun milik warga di Desa Lhang, Kecamatan Setia pada, Minggu (10/5/2026) sore lalu sekira pukul 16.00 WIB.

 

Dari tangan terduga yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, polisi berhasil mengamankan belasan gram narkotika jenis sabu siap edar beserta alat hisap (bong).

 

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasatres Narkoba, Iptu Hermansyah, Kamis (14/5/2026) menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pendalaman informasi yang menyatakan kalau di kawasan Desa Lhang kerap terjadi transaksi barang haram tersebut.

 

“Menindaklanjuti informasi berharga itu, tim Opsnal langsung bergerak melakukan patroli intensif ke titik-titik yang dicurigai. Sekitar pukul 16:00 WIB, anggota mendeteksi aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di area perkebunan warga,” ujar Iptu Hermansyah.

 

Melihat kedatangan petugas yang menyergap secara tiba-tiba, terduga I sempat terkejut bukan main dan mencoba mengambil langkah seribu. Namun, kesigapan personel di lapangan membuat pelarian terduga langsung kandas.

 

Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas langsung memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan secara transparan.

 

Di dalam pondok tersebut, polisi menemukan sebuah dompet kecil warna hitam yang ternyata berisi paket sabu.

 

Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya, 4 bungkus besar sabu (dibungkus kertas bening) dengan berat bruto 18,2 Gram, 3 bungkus kecil sabu dengan berat bruto 0,8 Gram, 1 buah dompet kecil warna hitam (tempat menyimpan sabu), 1 unit HP, 1 set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirek dan korek api yang dimodifikasi dan uang tunai senilai Rp 370.000,- yang diduga hasil transaksi.

 

Saat diinterogasi di hadapan perangkat desa, terduga I tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya tanpa izin sah dari pihak manapun. Petugas sempat melakukan penggeledahan badan, namun tidak menemukan barang bukti tambahan lainnya.

 

Kasatres Narkoba Iptu Hermansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Abdya. Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang mau melapor.

 

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan berani melapor. Sinergi seperti inilah yang kita butuhkan untuk memutus mata rantai narkoba. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Abdya guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Hermansyah.

LAINNYA