FRASALOCAL||ACEH BARAT- Kejaksaan Negeri Aceh Barat, lakukan lelang serentak 6 unit mobil, satu Excavator dan satu unit rumah di lelang untuk umum, Kamis 6 Agustus 2026.
Adapun pelelangan dilakukan melalui portal lelang Indonesia (lelang.go.id) yang dilaksanakan pada 12 Agustus 2026 nanti.
Kemudian, barang lelangan tersebut merupakan barang rampasan berupa:
1. Pick Up Carry 1.5 (Bak Terbuka)
Nilai Limit: Rp. 20.000.000
Uang Jaminan (30%) : Rp. 6.218.100
2. Toyota Kijang LGX
Nilai Limit : Rp. 28.148.000
Uang Jaminan (30%) : Rp. 8.444.400
3. Excavator Hitachi
Nilai Limit : Rp. 160.550.000
Uang Jaminan (30%) : Rp. 48.165.000
4. Daihatsu Charade
Nilai Limit : Rp. 6.066.000
Uang Jaminan (30%) : 1.819.800
5. Mobil Box L 300
Nilai Limit : Rp. 37.128.000
Uang Jaminan (30%) : Rp. 11.138.700
6. Suzuya Carry (Bak Terbuka)
Nilai Limit : Rp. 67.918.000
Uang Jaminan (30%) : Rp. 20.385.400
7. L300 Bak Besi
Nilai Limit : Rp. 76.597.000
Uang Jaminan (30%) : Rp. 22.979.100
8. 1 Unit Rumah
Nilai Limit : Rp. 390.443.430
Uang Jaminan (30%) : Rp. 117.133.029 Objek Bangunan ini di lelang pada tanggal 26 Agustus 2026
Setelah itu, keadaan barang apa adanya, peserta Lelang wajib menyesuaikan dengan kondisi barang, jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut kunjungi website lelang.co.id atau menghubungi nomor: 0851 7718 2258.
Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga menghimbau, bagi masyarakat terus waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan kejaksaan, Kejaksaan tidak pernah tidak Pernah meminta sejumlah uang dengan alasan apapun yang mekanisme resmi lelang. Pastikan seluruh informasi hanya melalui kanal resmi kejaksaan dan lelang.co.id.