FRASALOCAL||NAGAN RAYA- Sebuah klaim investasi senilai Rp200 triliun bukan sekadar angka yang dapat disampaikan dalam konferensi pers atau pemberitaan media. Di balik angka fantastis tersebut tersimpan konsekuensi besar terhadap tata ruang, lingkungan hidup, investasi, hak masyarakat, dan masa depan Kabupaten Nagan Raya, Selasa 4 Agustus 2026.
Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Syukur menyebutkan setiap klaim pembangunan berskala besar harus berdiri di atas fondasi yang paling mendasar dalam negara demokrasi: keterbukaan informasi publik.
Atas dasar itulah, kata Syukur, Yayasan APEL Green Aceh secara resmi mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA) setelah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tidak memberikan akses terhadap informasi yang dimohonkan mengenai rencana investasi Rp200 triliun yang sebelumnya diumumkan oleh Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H.
Bagi APEL Green Aceh, persoalan ini bukan semata-mata sengketa administrasi. Ini adalah ujian nyata atas komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Ketika sebuah proyek bernilai ratusan triliun rupiah diumumkan kepada publik, maka publik memiliki hak yang sama besarnya untuk mengetahui dokumen yang menjadi dasar dari pengumuman tersebut,”ungkap Syukur.
Dalam berbagai pemberitaan, investasi tersebut disebut akan dikembangkan di kawasan Beutong Ateuh melalui pembangunan industri pengolahan tembaga sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik. Rencana tersebut juga diklaim mencakup pembangunan kawasan industri sekitar 5.000 hektare, pelabuhan, hingga pengembangan Bandar Udara Cut Nyak Dhien.
Kata Syukur, Bupati Nagan Raya bahkan pernah menyampaikan bahwa kerja sama investasi tersebut telah ditandatangani di hadapan notaris. Pernyataan demikian semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen resmi yang dimiliki badan publik.
“Namun hingga saat ini, masyarakat belum memperoleh kepastian melalui dokumen yang dapat diverifikasi,”sebut Syukur.
Ketiadaan akses terhadap informasi tersebut menimbulkan pertanyaan yang sangat mendasar.
Apakah kerja sama tersebut telah memiliki dokumen resmi?
Siapa investor yang terlibat?
Pada tahap apa investasi tersebut berada?
Bagaimana kajian lingkungan dan tata ruangnya? Siapa yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan bagian dari hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui bagaimana kebijakan publik disusun dan dijalankan.
Melalui mekanisme sengketa informasi di Komisi Informasi Aceh, APEL Green Aceh meminta agar Pemerintah Kabupaten Nagan Raya membuka dokumen-dokumen yang berkaitan dengan rencana investasi tersebut, antara lain
• Salinan Memorandum of Understanding (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), Letter of Intent (LoI), atau dokumen kerja sama lainnya.
• Identitas perusahaan, investor, konsorsium, atau pihak yang terlibat.
• Ruang lingkup dan sektor investasi yang disepakati.
• Kajian, proposal, atau dokumen yang menjadi dasar kerja sama.
• Berita acara dan notulen rapat pembahasan investasi.
• Status terkini realisasi investasi.
• Lokasi dan luas wilayah yang direncanakan.
• OPD yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
• Dokumen perizinan yang telah diterbitkan.
APEL Green Aceh menegaskan bahwa permintaan informasi tersebut merupakan pelaksanaan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Syukur menyebutkan, transparansi bukanlah hambatan bagi investasi. Sebaliknya, keterbukaan adalah syarat utama agar investasi memperoleh legitimasi publik, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat.
“Lebih lagi, Beutong Ateuh bukanlah ruang kosong di atas peta yang dapat diperlakukan semata-mata sebagai lokasi investasi. Kawasan ini memiliki bentang alam yang penting bagi keberlanjutan ekologis Aceh, menjadi bagian dari lanskap hutan yang menopang keanekaragaman hayati, sumber air masyarakat, serta kehidupan sosial-ekonomi warga yang bergantung pada kelestarian alami,”ungkap Syukur.
Oleh karena itu, setiap rencana pembangunan harus dipastikan berlangsung secara terbuka, berdasarkan kajian ilmiah, mematuhi ketentuan hukum, serta melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak.
“Transparansi adalah fondasi utama investasi yang bertanggung jawab. Jika pemerintah yakin bahwa investasi Rp200 triliun ini benar-benar memiliki dasar hukum, perencanaan, dan komitmen yang kuat, maka tidak ada alasan untuk menutup dokumen yang menjadi hak publik,” tegas Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur.
Menurutnya, besarnya nilai investasi justru menuntut tingkat keterbukaan yang lebih tinggi. Semakin besar dampak yang akan ditimbulkan terhadap ruang hidup masyarakat, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk menjelaskan proses, dasar hukum, identitas para pihak, serta tahapan pelaksanaannya.
APEL Green Aceh berharap Komisi Informasi Aceh dapat memeriksa sengketa ini secara objektif dan memastikan hak masyarakat atas informasi dipenuhi. Putusan dalam perkara ini tidak hanya menyangkut satu permohonan informasi, tetapi juga menjadi preseden penting bagi tata kelola pemerintahan yang transparan di Aceh.
“Pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya akses terhadap dokumen, melainkan kepercayaan publik. Sebab investasi yang dibangun di atas keterbukaan akan memperkuat legitimasi pembangunan. Sebaliknya, investasi yang diselimuti ketidakjelasan hanya akan melahirkan spekulasi, menurunkan kepercayaan masyarakat, dan memperbesar potensi konflik di kemudian hari,”tutup Syukur.