Ketua Pemuda Ujong Drien Minta APH Harus Objektif, Jangan Sampai Disetir Perusahaan yang Izin Operasionalnya Belum Jelas

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Jul 2026 13:35 redaksi

FRASALOCAL||ACEH BARAT— Ketua Pemuda Ujong Drien, Hendri Saputra, mengecam keras penggunaan laporan hukum oleh perusahaan terhadap pihak-pihak yang menyuarakan penolakan terhadap pengangkutan limbah Fly Ash Bottom Ash (FABA) melalui Jalan Pendidikan, Kamis 16 Juli 2026.

Kata Hendri Saputra, pelaporan terhadap aktivis Jhony Howord, Geuchik Gampong Gunong Kleng, dan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat mencerminkan upaya intimidasi terhadap suara publik yang sah.

“Yang dilaporkan bukan hanya seorang aktivis, tetapi juga pemimpin gampong dan pejabat pemerintah yang menjalankan fungsi serta tanggung jawabnya. Ini menunjukkan bahwa setiap pihak yang menyuarakan penolakan terhadap penggunaan Jalan Pendidikan sebagai jalur angkutan limbah justru berhadapan dengan ancaman hukum,” tegas Hendri.

Hendri menyebutkan Aparat Penegak Hukum (APH) harus bersikap objektif dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pihak mana pun.

“Pemerintah daerah telah menyatakan bahwa perusahaan wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum menjalankan operasionalnya,”sebut Hendri.

Persoalan ini dinilai semakin serius karena lokasi penimbunan limbah berada di kawasan pendidikan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Adapaun jalan Pendidikan setiap hari digunakan oleh mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum sehingga kekhawatiran terhadap keselamatan serta dampak lingkungan merupakan hal yang wajar.

“Jalan Pendidikan digunakan setiap hari oleh mahasiswa, pelajar, dan masyarakat. Ketika ada pihak yang menyampaikan kekhawatiran terhadap keselamatan dan dampak yang mungkin ditimbulkan, seharusnya hal itu dijawab dengan dialog dan keterbukaan, bukan dengan laporan hukum,” ungkap Hendri.

Hendri menilai terdapat kecenderungan yang tidak sehat ketika kritik publik justru direspons dengan langkah hukum. Ia menegaskan bahwa pemuda akan terus mengawal setiap upaya yang bertujuan melindungi kepentingan masyarakat.

“Kami melihat adanya pola yang tidak sehat ketika pihak-pihak yang menyampaikan penolakan justru menjadi pihak yang dilaporkan. Jangan sampai hukum digunakan untuk menekan kritik dan membungkam suara yang memperjuangkan keselamatan masyarakat serta integritas kawasan pendidikan,” katanya.

Hendri mengatakan solidaritas terhadap seluruh pihak yang memperjuangkan kepentingan publik dalam persoalan ini. Mereka mendesak agar ruang demokrasi dan hak menyampaikan pendapat tetap dihormati, serta meminta perusahaan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum melanjutkan aktivitasnya.

“Pemuda akan selalu berada di barisan yang membela kepentingan publik. Suara kritis tidak boleh dibungkam hanya karena berbeda dengan kepentingan perusahaan,” tutup Hendri Saputra.

LAINNYA