Percepat Pembentukan BNNK, Pemkab Abdya Teken Mou Bersama BNN Aceh

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Agu 2026 17:10 mustafarudin

FRASALOCAL.COM||BLANGPIDIE- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mempercepat pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Langkah itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Abdya dan BNN Provinsi Aceh tentang pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (ULT P4GN) yang berlangsung di Lobi Setdakab Abdya, Selasa (4/8/2026).

Pada kesempatan itu, Bupati Abdya Safaruddin mengungkapkan pembentukan ULT P4GN menjadi tahapan strategis menuju berdirinya BNNK di Abdya. Pemerintah daerah, kata dia, siap memenuhi seluruh kebutuhan untuk mempercepat proses tersebut.

“Semua dukungan dari Pemerintah Kabupaten yang dibutuhkan untuk pembentukan BNNK ini akan saya utamakan. Ini bukti kepemimpinan kita serius terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Safaruddin.

Ia menegaskan komitmen itu bukan sekadar wacana. Setelah dilantik sebagai bupati, ia langsung menggelar tes urine mendadak terhadap 402 aparatur sipil negara (ASN). Program serupa, menurut dia, akan kembali dilaksanakan tahun ini.

Safaruddin sengaja merahasiakan jadwal tes urine agar pemeriksaan berlangsung tanpa persiapan. Ia juga mengingatkan perang melawan narkotika harus dimulai dari keluarga dan didukung penindakan tegas aparat serta partisipasi masyarakat.

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigadir Jenderal Polisi Dedy Tabrani mengatakan pembentukan ULT P4GN menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya penyalahgunaan narkotika. AsiaTenggara & Kepulauan Pasifik

Menurut Dedy, posisi geografis Aceh yang berbatasan dengan jalur laut menuju Malaysia dan Thailand menjadikan provinsi itu sebagai salah satu pintu masuk utama jaringan narkotika internasional.

“Empat puluh persen narkoba yang masuk ke Indonesia, khususnya sabu, melalui Provinsi Aceh. Kemudian lebih dari 50 persen bandarnya merupakan jaringan Aceh,” ujar Dedy.

Meski demikian, ia mengakui pengungkapan bandar narkotika tidak mudah. BNN telah mengantongi data para pelaku, namun proses penindakan harus dilakukan melalui pengembangan jaringan agar pembuktian hukumnya kuat.

Dedy meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada aparat untuk membantu pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika.

Selain penindakan, ia menilai Aceh memiliki landasan hukum yang kuat melalui Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 serta reusam gampong yang mengatur pencegahan, sanksi sosial, dan rehabilitasi berbasis masyarakat.

“Sayangi generasi kita. Mari sama-sama kita berbuat apa yang bisa kita buat agar generasi anak bangsa terlindungi dari penyalahgunaan narkotika,” kata Dedy.

LAINNYA