LHP BPK RI 2025: Kewajiban RSUD Cut Nyak Dhien berpotensi Membebani APBK 

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jul 2026 10:52 redaksi

FRASALOCAL||ACEH BARAT- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menyebutkankan dalam laporannya LHP Aceh Barat tahun 2025, bahwa Kewajiban RSUD Cut Nyak Dhien berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat, Jum’at 10 Juli 2026.

BPK RI dalam LHP 2025 menyebutkan bahwa neraca menyajikan saldo kewajiban jangka pendek RSUD Cut Nyak Dhien per 31 Desember 2025 sebesar Rp54.167.297.659,99 dengan perincian sebagai berikut.

FOTO: DOKUMEN BPK RI

Neraca juga menyajikan saldo piutang dari kegiatan operasional RSUD Cut Nyak Dhien per 31 Desember 2025 sebesar Rp9.074.818.882,55 dengan perincian sebagai berikut.

FOTO: DOKUMEN BPK RI

Hasil analisis atas kas dan piutang dibandingkan dengan utang belanja pada RSUD Cut Nyak Dhien menunjukkan terdapat utang belanja (diluar utang PFK, pendapatan diterima dimuka, dan utang jangka pendek lainnya) sebesar Rp 37.750.305.653,70 yang belum tersedia sumber pembiayaannya dengan perincian sebagai berikut.

FOTO: DOKUMEN LHP BPK RI

Pemeriksaan lebih lanjut atas Laporan Keuangan Pemkab Aceh Barat Tahun 2025 menunjukkan SiLPA sebesar Rp77.466.767.198,77, dengan perincian sebagai berikut

FOTO: DOKUMEN LHP BPK RI

Dari Tabel 1.54 di atas diketahui saldo kas yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp5.751.056.606,21. Lebih lanjut, hasil analisis atas kas dan piutang dibandingkan dengan utang belanja APBK (di luar BLUD) menunjukkan terdapat utang belanja sebesar Rp1.673.237.590,61 yang belum ersedia sumber pembiayaannya dengan perincian sebagai berikut.

FOTO: DOKUMEN LHP BPK RI

Perbandingan hasil perhitungan pada Tabel 1.53 dan Tabel 1.55 di atas menunjukkan saldo total utang belanja Pemkab Aceh Barat yang belum tersedia pembiayaannya per 31 Desember sebesarRp 39.423.543.244,31 (Rp37.750.305.653,70+Rp1.673.237.590,61).

LAINNYA