FRASALOCAL||ACEH BARAT-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, menemukan adanya pengelolaan kas pada bendahara penerimaan pada tugas SKPK di Kabupaten Aceh Barat tidak tertib, Kamis 9 Juli 2026.
Menurut laporan BPK RI Tahun 2025, hasil pengujian rekening koran dan pemeriksaan fisik kas pada Bendahara Penerimaan SKPK secara uji petik menunjukkan terdapat penerimaan PAD pada rekening yang dikelola tiga bendahara penerimaan SKPK dan dipegang secara tunai belum disetorkan ke kas daerah sampai dengan 31 Desember 2025 sebesar Rp 820.556.298,13, dengan perincian sebagai berikut.

FOTO: Data BPK RI
Hasil permintaan keterangan oleh BPK RI kepada bendahara penerimaan SKPK terkait sebagai berikut.
Dalam laporan BPK RI menyebutkan Sisa kas pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Barat merupakan kas masuk setelah uang disetorkan ke kas daerah per 31 Desember. Bendahara penerimaan saat ditanyakan oleh BPK menyatakan bahwa penyetoran masih dilakukan langsung ke bank belum melalui sistem autodebet.
Kemudian, di Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tertulis bahwa bendahara penerimaan serta Kasubbag Perencanaan dan Keuangan DLH Aceh Barat, menyatakan hal tersebut karena terdapat kas yang masuk pada rekening penerimaan setelah uang disetorkan ke kas daerah. Namun, pencatatan penerimaan baru dilakukan setelah kas disetorkan ke kas daerah pada tanggal 27 Februari 2026.
Setelah itu, BPK RI menyebutkan dalam laporannya Sisa kas pada Distransnaker Aceh Barat, adalah pendapatan sewa aula dari PT FPP selama 20 hari yaitu tanggal 18 s.d. 27 September 2025 dan 3 s.d. 12 November 2025 yang disetorkan pada 26 Januari 2026.(red)