
FOTO: Ilustrasi FRASALOCAL||ACEH BARAT– Pemerintah Aceh Barat menetapkan aturan bagi pelaku usaha agar tidak menjual makanan dan minuman pada bulan Ramadhan. Hal ini diterapkan agar masyarakat Aceh Barat lebih nyaman dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, Rabu 26 Februari 2025.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi,SP, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Marhaban menyebutkan dalam rangka menyambut bulan Ramadhan yang suci ini, pemerintah Aceh Barat menerapkan aturan berjualan makanan minuman pada waktu yang telah di tentukan.
“Dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan aturan bagi pelaku usaha agar tidak menjual makanan dan minuman pada saat menjalankan ibadah puasa.
Kata Marhaban, Forkopimda Aceh Barat juga menetapkan aturan ketat bagi pelaku usaha, antara nya Warung dan restoran pada waktu yang sudah di tentukan.

“Para pelaku usaha dilarang berjualan makanan dan minuman mulai pukul 05.00 pagi hingga 15.30 WIB sore, Pemilik usaha wajib menyediakan tempat shalat yang memadai bagi pelanggan yang berbuka puasa bersama,”ungkap Marhaban.
Sedangkan Hotel, losmen, kafe, dan tempat hiburan dilarang menggelar karaoke dan hiburan lainnya demi menjaga kekhusyukan ibadah.
Kemudian, bagi masyarakat non-Muslim, Forkopimda mengajak untuk saling menghormati pelaksanaan ibadah puasa demi menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
“Kita telah menginstruksikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk melakukan pengawasan ketertiban umum serta menindak pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tutup marhaban.