FRASALOCAL || ACEH BARAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan RM, teller Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbankan syariah, Rabu (13/8/2025).
Kasi Intel Kejari Aceh Barat, Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka berinisial RM selaku petugas Teller PT. Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Meulaboh Nasional, Kabupaten Aceh Barat memproses setoran tunai fiktif yakni tanpa kehadiran nasabah ke rekening nasabah atas nama Dedi Saputra sebanyak 20 transaksi dengan cara melakukan pencatatan laporan transaksi yang tidak sebenarnya pada sistem Bank.
“Padahal nasabah tidak pernah hadir dan juga tidak pernah membawa fisik uang untuk disetorkan ke Bank Syariah Indonesia KCP Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dengan total nilai transaksi sebesar Rp 1.027.000.000,”ujar Ahmad Luthfi.
Kata Ahmad Luthfi, tersangka RM juga melakukan pencatatan palsu pada laporan transaksi dengan cara menambah nominal transaksi setoran tunai pada slip setoran milik 2 orang nasabah atas nama Hendra Yulianda dengan total sebesar Rp 519.325.000 dan Yuswandi dengan total Rp 229.500.000, dengan total keseluruhan sebesar Rp1.775.825.000, sehingga mengakibat kerugian Bank Syariah.
Atas perbuatan RM di persangkakan telah melakukan tindak pidana perbankan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Ayat (1) huruf a, dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,”tutup Ahmad Luthfi.