FRASALOCAL||LANGSA – Usut dugaan korupsi pada pembangunan pemukiman Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa geledah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 30 Desember 2025.
Penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langsa selaku ketua tim penyidik atas perintah Kepala Kejari Langsa, Adi Tyogunawan SH MH berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Nomor: PRINT-1518A/L.1.13/ Fd.2/12/2025 tanggal 30 Desember 2025.
“Berdasarkan surat B-4 tentang Surat Perintah Penyitaan, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti (BB) yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, Rabu (31/12/2025),” ujar Kasi Intelijen, Fadli Setiawan SH MKn.
Kasi Intelijen, Fadli Setiawan mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa tidak terpenuhinya spesifikasi teknis pada pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan perumahan serta Permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa Tahun Anggaran 2023.

“Penggeledahan dan penyitaan yang kita lakukan telah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebut Fadli.
Kata Fadli, seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilaksanakan secara sah, prosedural, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
“Tujuan penggeledahan dan penyitaan ini untuk mencari, menemukan dan mengamankan dokumen maupun BB yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik,” ucap Fadli.
Fadli menambahkan, penggeledahan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi, serta menjamin kelancaran dan efektivitas proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan kepastian hukum serta mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutup Fadli Setiawan.||S. MT