GeRaK Aceh Barat Minta APH dan Pemerintah Usut Tuntas Truk Pengangkut Gelondongan Kayu

waktu baca 4 menit
Jumat, 12 Des 2025 16:05 redaksi

FRASALOCAL||ACEH BARAT– Koodinator GeRak Aceh Barat, Edy Syahputra pertanyakan keberadaan truk pengangkut kayu gelondongan yang dikabarkan melintas bebas di jalan lintas Aceh Barat, Jum’at 12 Desember 2025.

Sebagaimana telah diberitakan, sebanyak 2 truk yang mengangkut kayu gelondongan di jalan lintas Aceh Barat, dengan panjangnya kayu kurang lebih 5 meter perbatangnya. Diduga kayu tersebut berasal dari Hutan kecamatan Sungai Mas, akan tetapi hingga saat ini indentitas kayu tersebut belum di ketahui apakah mempunyai dokumen resmi atau pemiliknya.

Berdasarkan hal tersebut, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat Edy Syahputra mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.

“Bahwa ini menjadi penting, dengan mengingat dan menimbang situasi didaerah kita saat ini yang paska bencana banjir parah dan kemudian memporak-porandakan berbagai fasilitas publik yang menimbulkan kerugian hingga puluhan miliaran rupiah!, Faktanya ketika banjir itu terjadi, sejumlah material selain lumpur juga ikut terbawa arus sungai yang begitu kuat, salah satunya yaitu kayu,”tegas Edy Syahputra.

Edy Syahputra menyebutkan, fakta yang di temukan dilapangan, sebagaimana terdokumentasi dan diberitakan di media ada kayu-kayu besar yang ikut hanyut terseret air sungai yang meluap dan menghantam jembatan di Sungai Mas-Tutut.

Edy menambahkan bahwa itu fakta ketika banjir parah terjadi di Aceh Barat pada beberapa minggu yang lalu dan berdasarkan dokumentasi yang kami peroleh dan juga diberitakan di media pada Kamis, 11 Desember 2025 kemarin.

“Terlihat jelas sebanyak dua unit truk mengangkut sejumlah batang kayu gelondongan yang masih basah atau berlumpur. Salah satu truk memuat sekitar tujuh batang kayu dengan perkiraan panjang mencapai lima meter hingga tujuh meter,”jelas Edy Syahputra.

Dari dokumentasi foto tersebut, terlihat pada setiap batang kayu tampak menempel lembaran kertas berwarna kuning seperti lebel.

“Atas hal ini, tentu kita mempertanyakan kayu besar tersebut milik siapa dan dari mana sumber kayu yang ditebang itu diambil. Belum lagi kayu tersebut diangkut secara terang-terangan yang berada dalam lintasan jalan yang berada di daerah Kecamatan Sungai Mas, seputaran Lancong,”ujar Edy.

Kata Edy Syahputra, Lancong masih kawasan Sungai Mas dan bila melihat arah kepala mobil yang melaju kayu tersebut bergerak meninggalkan lokasi Sungai Mas.

“Atas hal ini juga, kami kembali mendesak dan meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap aktivitas keluar-masuk kayu dari kawasan hutan, terutama pasca banjir,”sebut Edy Syahputra.

Bahwasannya, Kata Edy Syahputra, pada setiap pengangkutan kayu wajib disertai dokumen yang sah. Jika ada truk membawa kayu gelondongan tanpa pengawasan, ini patut diduga adanya pelanggaran. Pemerintah dan aparat harus segera melakukan pengecekan, apalagi wilayah itu baru mengalami banjir.

“Kekwatiran kita adalah ditengah-tengah momentum bencana malah kemudian dimanfaatkan untuk mengeluarkan kayu secara ilegal, yang kemudian menguntungkan sejumlah oknum dan memperkaya sejumlah pihak tapi kemudian menimbulkan kerugian nyata bagi seluruh penduduk,”ungkap Edy Syahputra.

Maka praktek busuk tersebut, sebut Edy Syahputra, harus segera dihentikan dan negara harus hadir untuk memastikan penyelamatan hutan ini demi masa yang akan datang. Bahwa pemerintah harus menyadari, praktik penebangan dan pengangkutan kayu tanpa kontrol dapat memperburuk kondisi hutan dan meningkatkan risiko bencana serupa di masa mendatang.

“Jangan sampai ada pembiaran. Kita minta Dinas Kehutanan, Kepolisian, dan aparat gampong setempat untuk menelusuri asal-usul kayu tersebut. Jika diduga terbukti ilegal, proses hukum harus berjalan,” ujar Edy Syahputra.

Jika pun itu tidak terbukti ilegal, maka aparat dan pemerintah juga harus mengusutnya! Kenapa, ini juga harus memastikan bahwa kayu yang diambil atau ditebang tidak berada dalam kawasan hutan lindung atau berada dekat dengan kawasan das sungai yang sebenarnya menjadi pelindung sebagai resapan air.

“Kami menunggu komitmen dan keberanian aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan (penyelidikan). Bila tidak, kami berencana untuk membuat laporan resmi ke tingkatan atas (pusat) atas tindakan pembiaran dari APH dan Pemerintah Daerah itu sendiri atau dinas terkait yang membiarkan dugaan praktek busuk ini terus berlansung di depan mata kita,”tutup Edy Syahputra.

LAINNYA