FRASALOCAL||BANDA ACEH – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dalam menertibkan ratusan baliho ilegal yang melanggar estetika dan peraturan di sejumlah titik strategis kota disambut baik dan menuai apresiasi tinggi dari masyarakat, Rabu 8 Oktober 2025.
Adapun langkah tegas ini dinilai sebagai upaya konkret Pemkot untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan tata ruang kota.
Aksi penertiban yang gencar dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Pemkot Banda Aceh sepanjang pekan ini, menyasar lokasi padat seperti Jalan Tgk. Daud Beureueh, Simpang Lima, hingga kawasan Ulee Lheue.
Salah satu warga dari Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Ulfa mengatakan keberadaan baliho ilegal yang dipasang sembarangan atau menutupi rambu-rambu lalu lintas telah lama menjadi sorotan dan mengganggu kenyamanan publik.

“Kami sebagai masyarakat sangat berterimakasih dan mengapresiasi tindakan cepat dari Pemkot Banda Aceh. Penertiban ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga tentang keselamatan dan estetika kota,” ujar Ulfa.
Kata Ulfa, beberapa baliho yang ditertibkan itu memang sudah mengganggu pemandangan, bahkan ada yang dipasang di tempat yang sangat tidak pantas.
“Komitmen Pemkot Jaga Keindahan Kota Penertiban baliho ilegal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Banda Aceh untuk menegakkan Peraturan Daerah (Qanun) terkait reklame dan menjaga kerapian ibukota provinsi,”sebut Ulfa.
Menurut Ulfa, tindakan ini juga sejalan dengan keinginan masyarakat untuk memiliki lingkungan kota yang bersih, tertib, dan indah dipandang mata.
“Semoga ke depan pengawasan bisa lebih ditingkatkan lagi, agar tidak ada lagi pemasangan baliho liar. Pemkot telah menunjukkan komitmennya, dan kami siap mendukung setiap kebijakan yang bertujuan untuk kemajuan kota,” tutup Ulfa. (REVI)