FRASALOCAL||ACEH BARAT– Sidang lanjutan Kasus dugaan penganiyaan terhadap anak yang dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mawardi Basyah (52), kini masuk dalam tahap sidang ke lima di Pengadilan Negeri (PN) Kamis, Senin (19/06/2025).
Adapun sidang kelima ini terdakwa diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli untuk bukti lainnya.
Sebelumnya pada sidang ke empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah, menghadirkan dua orang ahli yaitu, pertama adalah Ahli Psikologi yang melakukan pemeriksaan sikologi terhadap anak korban ataupun anak saksi, yang kedua ahli dari ilmu kedokteran forensik yang menjelaskan terkait dengan visum et repertum.
Sementara itu, Kajari Aceh Barat Siswanto melalui Kasi Intel Ahmad Lhutfi mengatakan, memang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kepada kuasa hukum untuk menghadirkan saksi ahli terdakwa di sidang lanjutan ini.
“Namun, kuasa hukum ataupun Terdakwa tidak dapat menghadirkan saksi ahli hingga sidang di tunda minggu depan Kamis 26 Juni 2025,”ungkap Ahmad Luthfi.