FRASALOCAL||ACEH BARAT– Sudah sepuluh tahun perjuangan pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) dilakukan oleh panitia pemekaran. Upaya yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2025 ini, yakni melakukan updating dan verifikasi dokumen kajian akademik seperti yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2025 di Parkside Meuligoe Hotel Meulaboh.
Adapun verifikasi dan updating dukomen kajian akademik yang telah dibukukan sejak tahun 2016, pihak panitia selalu melakukan pengiriman hasilnya ke instansi terkait sampai ke pusat ibukota, update ini dilakukan setiap tahunnya
Panitia CDOB Ketua bidang Advokasi kelembagaan T.Abdul Jalil, mengatakan dokumen kajian akademik salah satu syarat dari peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, yang telah disusun oleh tim penyusunan akademik tahun 2016 lalu dengan sumber data tahun 2015, sehingga dilakukan verifikasi Kembali untuk memastikan kebenaran data, dokumen dan informasi.
Kemudian, dengan melakukan pembaharuan serta mengkonfirmasi keabsahan suatu data, panitia CDOB kota meulaboh meminta bantuan Bappeda Aceh melakukan verifikasi dan updating dokumen akademik yang dilaksanakan pada hari jumat tanggal 1 agustus 2025 di hotel parkside meuligo dengan sumber data tahun 2024.
“Secara nyata ada perubahan yaitu Jumlah penduduk, Pertumbuhan ekonomi meningkat tajam, Dana bagi hasil, Csr serta Pdrb dan lain lainnya,”ujar T. Abdul Jalil.
Dalam pemaparan Updating tersebut hadir Ketua panitia Ir. H. Rasyidin Hasyim di damping sekretaris panitia Drs Meurah Ali mengatakan, Tim Bappeda Aceh dipimpin oleh Dr.HT.Ahmad Dadek, SH.MH Bersama dua staf Bappeda Aceh yaitu Dr. Sufirmansyah dan Hasfiandi,M.si.
Selain itu, pemaparan verifikasi dan Updating Dokumen CDOB Kota Meulaboh tersebut dihadiri oleh panitia inti pemekaran Kota Meulaboh dan sejumlah tokoh2 masyarakat lainnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemekaran Kota Meulaboh, Ir.H.Rasyidin Hasyim, dalam kata sambutannya menyebutkan forum ini membahas verifikasi dan pembaruan data dalam dokumen kajian akademik yang menjadi salah satu syarat penting dalam usulan sebuah DOB kepada pemerintah.
“Berdasarkan informasi yang ia terima bahwa proses pemekaran CDOB kota Meulaboh akan menjadi prioritas setelah dilahirkan dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu Penataan Daerah turunan dari UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan PP Grand Desain Penataan Daerah” ujar Rasyidin.
Kemudian, Rasyidin, juga mengatakan bahwa usulan pemekaran Meulaboh ke pemerintah pusat telah dilakukan sejak tahun 2016 yang lalu, akan tetapi hingga sekarang belum terwujud, sementara semua persyaratan sebagaimana yang disyaratkan dalam undang-undang sudah dipenuhi. Seperti persetujuan Bupati serta DPRK Aceh Barat, persetujuan Gubernur dan DPR Aceh sudah lengkap semuanya.
“Saat ini pemerintah dan DPR RI sedang membahas peraturan pemerintah (PP) tentang pembentukan DOB.Mudah-mudahan kita doakan PP tersebut dapat segera selesai dan CDOB Kota Meulaboh segera terwujud, karena syarat telah terpenuhi semuanya dan hasil update segera panitia bukukan untuk di antar ke DPR RI dan Kementerian dalam negeri,”ungkap Rasyidin.
Sementara, Kepala BAPPEDA Aceh, Teuku Ahmad dadek menyebutkan, kajian akademik dokumen CDOB tersebut yang sudah dilakukan pada tahun 2016 dinilai perlu di-update kembali guna menyesuaikan data-data baru dalam dokumen untuk diserahkan kembali ke pemerintah pusat. Karena proses pemekaran akan segera dilakukan oleh pemerintah.
Sebagaimana diketahui bahwa kota Meulaboh telah akan menjadi pemerintah kota (Pemkot) berpisah dengan Kabupaten Aceh Barat. Empat (4) kecamatan yang masuk dalam pemko kota Meulaboh adalah kecamatan Johan Pahlawan, Kaway XVI, Meureubo, dan Samatiga.
Sedangkan delapan (8) kecamatan lainnya yaitu Woyla, Woyla Barat, Woyla Timur, Arongan Lambalek, Bubon, Panton Ree, Sungai Mas dan Pante Ceureumen masih dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Barat.