FRASALOCAL|| ACEH BARAT – Polres Aceh Barat mencatat tujuh titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga minggu kedua Juli 2025. Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus tersebut dan memastikan proses hukum akan dilakukan terhadap pelaku, khususnya jika luas lahan terbakar melebihi dua hektare.
“Dari hasil evaluasi, sebelumnya terdapat empat titik. Saat ini sudah tujuh titik. Para pelaku pembakaran sudah kami identifikasi dan dimintai keterangan di Polsek,” ujar AKBP Yhogi, pada Kamis (10/7/2025).
Sosialisasi telah dilakukan secara masif melalui berbagai media, termasuk banner, spanduk, dan papan peringatan.
Menurutnya, sebagian besar kebakaran terjadi karena kelalaian saat pembersihan kebun dengan cara dibakar. Api yang belum sepenuhnya padam terbawa angin dan menyebar ke lahan lain, termasuk lahan gambut.
“Modusnya, membakar lahan untuk membersihkan kebun lalu ditinggalkan. Saat tertiup angin, api merembet ke area lain,” jelasnya.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi hukum terkait karhutla kepada masyarakat, termasuk potensi sanksi pidana jika terbukti melakukan pembakaran.
“Kami berharap masyarakat memahami risiko hukum dan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” ujarnya.
Polres Aceh Barat bersama TNI, BPBD, dan instansi terkait juga terus meningkatkan patroli pencegahan dan pemadaman serta mengimbau warga untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Penulis: Tomi, Rj