FRASALOCAL||ACEH BARAT – Sidang lanjutan dengan Agenda Pembuktian pada kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan anggota DPRA Mawardi Basyah kembali digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Senin (19/5/2025).
Adapun sidang lanjutan ini beragendakan pembuktian atau pemeriksaan saksi dan ahli. Yakni, total ada sebanyak dua orang saksi dan dua orang ahli yang hadir dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Saka menyebutkan ada empat orang yang dihadirkan untuk menjadi saksi atau ahli, yaitu seorang saksi anak dan kepala sekolah SD IT Teuku Umar, kemudian ahli psikologi dan ahli ilmu kedokteran forensik.
” Seperti yang kita dengarkan tadi di dalam persidangan, bahwa laporan hasil pemeriksaan psikologi bahwa korban anak mengalami trauma psikologis. Sedangkan untuk pandangan ahli terkait Forensik dalam persidangan tadi disebutkan korban mengalami luka lebam dan memar pada saat di visum,” terangnya.
Hingga saat ini, JPU sudah sebanyak tujuh orang saksi dan dua orang ahli yang dihadirkan dan diperiksa di persidangan terkait dengan kasus dugaan kekerasan, yang dilakukan oleh Mawardi Basyah terhadap anak dibawah umur.
Untuk sidang selanjutnya, kata dia, akan digelar pada Senin (26/5/2025) di Pengadilan Negeri Meulaboh dengan agenda penasehat hukum akan menghadirkan saksi ataupun alat bukti yang dapat meringankan terdakwa.
” Pada sidang lanjutan, hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum dari terdakwa untuk mengumpulkan bukti dengan tujuan untuk meringankan terdakwa,” pungkasnya.