JPU Hadirkan Lima Orang Saksi Pada Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Oleh Anggota DPRA

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Mei 2025 08:39 redaksi

FRASALOCAL||ACEH BARAT– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menghadirkan lima (5) saksi pada sidang kedua kasus dugaan penganiayaan terhadap anak, yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Mawardi Basyah, di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Senin (5/5/2025).

Sidang lanjutan ini, dipimpin langsung oleh Hakim Melky Salahudin, Muhammad Imam dan Arief Rachman. Turut hadir terdakwa Mawardi Basyah dengan didampingi penasehat hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat, Saka mengatakan, sidang lanjutan atas dugaan penganiayaan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Mawardi Basyah, ini merupakan sidang kedua dengan agenda pembuktian.

“Sidang hari ini agendanya pembuktian dan kami dari JPU menghadirkan lima orang saksi termasuk anak sebagai korban, dua orang pihak sekolah dan kedua orang tua korban,” jelasnya.

Disebutkannya, total saksi yang bakal dihadirkan di persidangan dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, itu berjumlah sebanyak 10 orang.

” Sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/5/2025) atau ditunda selama dua Minggu kedepan. Mengingat karena ada cuti bersama pada hari Senin depan dan Selasa. Kalau agendanya nanti tetap sama yaitu pembuktian dan JPU akan menghadirkan saksi lainnya,” ungkapnya.

Menurutnya, pada prinsipnya terdakwa dan para saksi berhak untuk menyampaikan kesaksiannya dimuka persidangan. Sehingga apa yang disampaikan oleh saksi akan hormati.

” Apa yang disampaikan oleh saksi tadi tetap kita hormati dan kita hargai, nanti kembali kepada majelis hakim untuk menilai keterangan yang diberikan oleh saksi,” pungkasnya. (…)

LAINNYA