FRASALOCAL||ACEH BARAT- Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Meureubo, Aceh Barat, Ibnu Abas, S.Pd, M.P,. mempertanyakan keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Barat yang secara tiba-tiba memberhentikan nya dari jabatan Kepala Sekolah, Jum’at 31 Juli 2026.
Ibnu Abas merasa dirinya dicopot sebagai kepala Sekolah di SMP Negeri 2 Mereubo di nilai cacat prosedur. Padahal, selama masa kepemimpinannya, Ibnu Abas mengklaim telah memberikan kontribusi penuh , bahkan rela mengorbankan uang pribadinya hingga ratusan juta demi menjaga keberlangsungan operasional sekolah.
“Saya mempertanyakan apa alasan dan kesalahan saya sehingga dicopot dari jabatan Kepala Sekolah SMPN 2 Meureubo. Padahal saya sudah berbuat yang terbaik untuk kemajuan sekolah,” ungkap Ibnu Abas kepada, Sabtu (31/7/2026).
Kata Ibnu Abas, dalam proses memajukan sekolah, ia sempat menghadapi kondisi kesulitan mendapatkan dana operasional, sehingga demi memastikan aktivitas belajar mengajar tetap berjalan normal dan maksimal, dirinya menutupi kekurangan dana operasional sekolah sebesar Rp 140 juta menggunakan dana pribadinya.
Ibnu Abas menyebutkan, dirinya terus mendorong SMPN 2 Meureubo menjadi salah satu sekolah berprestasi di Aceh Barat melalui berbagai program inovatif.
“Kita juga menerapkan sistem Full Day School yang dipadukan dengan program Tahfiz, hingga gerakan sekolah bebas sampah,”ungkap Ibnu Abas.
Sehingga kerja keras tersebut membuahkan hasil nyata dengan diraihnya Juara 1 Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Aceh Barat Tahun 2026. Adapun Piala dan penyerahan penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Barat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026.
“Tapi kinerja dan dedikasi kita sama sekali tidak dihargai, malah dengan tiba-tiba dan mendadak saya dicopot dari jabatan tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki purna tugas (pensiun) sekitar dua tahun lagi, Ibnu Abas menegaskan bahwa dirinya selalu siap ditugaskan di mana saja.
Namun, pentingnya legalitas dan prosedur hukum yang sah melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Barat yang bersifat definitif, bukan sekadar Nota Dinas.
“Saya tidak pernah mengajukan permintaan Nota Dinas untuk pindah ke sekolah lain, akan tetapi secara mendadak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat, Irwan, menerbitkan dan menandatangani Nota Dinas Nomor: Peg. 816/ND/3042/2026 tertanggal 20 Juli 2026, yang memindahkannya ke SMPN 3 Meulaboh sebagai guru biasa,”ungkap Ibnu Abas.
Kata Ibnu Abas, alasan yang diberikan dirinya diganti karena sekolah sekolah tujuan kekurangan jam mengajar. Menurut Ibnu Abas, ini alasan yang sangat tidak masuk akal dan tidak jelas, terkesan ada unsur pemaksaan
“Saya mengaku telah diminta segera menyerahkan dokumen administrasi, termasuk pemutakhiran data DAPODIK dan SIMPKB ke sekolah tujuan. Meski demikian, sejak Nota Dinas tersebut diterbitkan, saya memilih belum melaksanakan tugas di tempat baru karena menganggap proses pencopotan tersebut cacat prosedur dan sampai saat ini belum melaksanakan tugas di sekolah yang baru karena saya merasa ini jelas cacat prosedur”ungkap Ibnu Abas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Aceh Barat, Irwan, saat dikonfirmasi FRASALOCAL pada Sabtu (31/7/2026) melalui pesan WhatsApp, dan Telepon WhatsApp belum memberikan penjelasan terkait pemberhentian Ibnu Abas dari jabatan Kepala SMPN 2 Meureubo, bahkan sudah di hubungi beberapa kali belum di tanggapi dan belum ceklis biru.