Politisi PDI Perjuangan Nagan Raya, Rizki Julianda Usul Potong Pokir untuk Bangun Masjid Giok

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Okt 2025 14:14 redaksi

FRASALOCAL || NAGAN RAYA – Anggota Komisi III DPRK Nagan Raya, Rizki Julianda, menyampaikan pernyataan tegas menanggapi rencana pembangunan Masjid Giok yang disebut akan dibiayai dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Politisi muda PDI Perjuangan itu menilai penggunaan dana CSR untuk proyek pembangunan masjid berpotensi tidak sesuai ketentuan, dan meminta agar pelaksanaannya tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

“Saya tegaskan, saya bukan anti masjid dan bukan anti agama. Tapi dana CSR itu diatur oleh undang-undang dan qanun. Dana tersebut untuk pemberdayaan masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan, bukan untuk proyek besar seperti Masjid Giok,” ujar Rizki, Rabu (15/10/2025).

Sebagai solusi, Rizki mengusulkan agar seluruh anggota DPRK Nagan Raya memotong dana pokok pikiran (pokir) masing-masing demi mewujudkan pembangunan Masjid Giok secara sah dan bermartabat.

“Kalau niatnya ibadah dan ingin berbuat untuk umat, mari kita buktikan. Potong semua pokir kita untuk Masjid Giok. Saya siap pokir saya dipotong tahun depan, bahkan sampai 2029, asal seluruh anggota dewan ikut,” ujarnya.

Rizki memperkirakan total dana pokir dari seluruh anggota DPRK dapat mencapai sekitar Rp30 miliar, jumlah yang dinilainya cukup untuk membangun masjid megah tanpa harus menggunakan dana CSR.

“Satu anggota dewan punya pokir sekitar Rp1 miliar, dikali 22 anggota itu sudah Rp22 miliar. Ditambah tiga pimpinan DPRK sekitar Rp8–9 miliar. Total sekitar Rp30 miliar. Jumlah ini sudah cukup untuk membangun Masjid Giok,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini akan menunjukkan komitmen nyata DPRK Nagan Raya dalam mendukung program Bupati Nagan Raya, Dr. TR Keumangan, tanpa melanggar regulasi yang mengatur CSR.

“Saya dukung penuh program Bupati membangun Masjid Giok. Tapi jangan korbankan aturan. Kalau mau bukti dukungan yang tulus, ayo potong pokir, bukan potong CSR,” tambahnya.

Rizki juga mengingatkan agar para politisi berhati-hati dalam menyampaikan pendapat publik dan memahami aturan CSR dengan benar.

“Dana CSR itu ada dasar hukumnya. Jangan sampai niat baik justru menabrak aturan,” ujarnya.

Sebagai catatan, dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) diatur dalam Undang-Undang dan Qanun Aceh, serta diprioritaskan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan sosial, dan pelestarian lingkungan.

Sebelumnya, Bupati Nagan Raya Dr. TR Keumangan dalam Rakor TJSLP/CSR Tahun 2025 di Aula Bappeda, Suka Makmue, pada 7 Oktober 2025, menyampaikan bahwa 80 persen dana CSR periode 2025–2029 akan difokuskan untuk pembangunan Masjid Giok. Sisanya 20 persen diarahkan sesuai kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dan pihak perusahaan.

Rencana tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, sebab sebagian pihak menilai dana CSR seharusnya tetap diarahkan untuk kegiatan pemberdayaan langsung bagi warga sekitar perusahaan.

Berdasarkan data yang dihimpun, total komitmen CSR/TJSLP dari 24 perusahaan di Nagan Raya sejak 2021 hingga 2024 mencapai Rp56 miliar lebih, dengan realisasi sebesar Rp53,1 miliar. Sementara itu, komitmen CSR tahun 2024 sebesar Rp18,9 miliar, dengan realisasi Rp17,9 miliar.

Untuk tahun 2025, Kabupaten Nagan Raya mengalokasikan Rp4,2 miliar dana TJSLP/CSR guna mendukung program ketahanan pangan nasional melalui sistem tumpang sari komoditas jagung, dan hingga kini telah terealisasi lebih dari Rp1 miliar.

LAINNYA