Oplus_0 FRASALICAL||ACEH BARAT- PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY), perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan dan pengolahan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Meulaboh dengan register Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Mbo. Sidang perdana atas perkara ini telah digelar pada Senin, 6 Juli 2026.
Adapun gugatan yang diajukan antara lain Tergugat I (AM) yang merupakan Keuchik Gampong Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, kemudiam tergugat II (JH) yakni Ketua Umum Wahana Generasi Aceh (WANGSA) san Tergugat III (EM) yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat.
Dalam perkara ini, PT Sumber Cipta Yoenanda didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari YAC & Partners Law Firm, yang terdiri dari Yasir Arafat Caniago, S.H., M.H., Andri Agustian, S.H., M.H., dan Riyanto, S.H., CIM.
Yasir Arafat Caniago, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum PT Sumber Cipta Yoenanda mengatakan berdasarkan gugatan yang diajukan, PT SCY menjalin kerja sama dengan mitra usahanya untuk pekerjaan pengangkutan dan pengolahan FABA dari PLTU Nagan Raya menuju lokasi pergudangan milik perusahaan. Dalam pelaksanaannya, PT SCY menilai kegiatan usahanya yang sah dan berizin justru mengalami serangkaian hambatan berupa penghadangan dan penghentian sepihak terhadap unit kendaraan operasional oleh Tergugat I dan Tergugat II, yang terjadi lebih dari satu kali sejak akhir April 2026.

Kata Yasir, PT SCY juga mempersoalkan adanya permintaan sejumlah uang sebagai syarat agar aktivitas pengangkutan dapat berlangsung, yang menurut perusahaan tidak memiliki dasar hukum maupun kewenangan yang sah dari pihak yang bersangkutan.
Selain itu, kata Yasir, gugatan turut menyoroti pernyataan yang disampaikan Tergugat III kepada publik yang menyebut kegiatan usaha PT SCY sebagai kegiatan ilegal, tanpa didahului proses klarifikasi maupun verifikasi resmi kepada perusahaan. PT SCY menilai pernyataan tersebut telah merugikan nama baik dan reputasi usaha perseroan, khususnya dalam hubungan bisnis dengan mitra kerja sama yang sedang maupun akan berjalan.
“Atas rangkaian peristiwa tersebut, PT SCY menilai telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil kepada para tergugat,”ujar Yasir.
Yasir menyebutkan, sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh dihadiri langsung oleh seluruh pihak berperkara. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan identitas para pihak sekaligus menjelaskan kewajiban menempuh proses mediasi terlebih dahulu sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok.
Lanjunya, Majelis kemudian menunjuk hakim mediator untuk memimpin proses mediasi antar pihak, yang telah dimulai pada hari yang sama. Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, untuk membahas kemungkinan penyelesaian secara damai.
Kemudian, akibat rangkaian tindakan penghadangan dan penghentian sepihak tersebut, PT SCY mengalami kerugian nyata baik secara materiil maupun immateriil selama kegiatan usahanya terhambat, yaitu sejak awal Mei hingga akhir Juni 2026, atau sekitar 45 hari.
Dari sisi materiil, kata Yasir, kerugian yang dialami PT SCY meliputi biaya operasional harian yang tetap timbul atas armada dan alat berat yang tidak dapat beroperasi — seperti dump truck, excavator, loader, hingga biaya konsumsi operator dan sopir — maupun hilangnya potensi pendapatan dari penjualan material FABA akibat terhentinya aktivitas pengangkutan (loss of production). Akumulasi kedua komponen kerugian materiil tersebut selama periode terhambatnya kegiatan usaha ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Yasir menyebutkan, di sisi immateriil, PT SCY menilai kepercayaan dan citra perusahaan di mata mitra bisnis turut terdampak, baik terhadap kerja sama yang sedang berjalan maupun yang berpotensi terjalin ke depan, sehingga turut membebani sisi psikologis dan reputasi usaha perseroan.
Selain kerugian yang dialami secara langsung, PT SCY juga menyoroti dampak yang lebih luas, yakni terganggunya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semestinya diperoleh dari kegiatan usaha perusahaan, serta potensi terganggunya operasional PLTU Nagan Raya akibat penumpukan FABA di area penampungan sementara (stockpile) selama pengangkutan terhambat.
Dalam gugatannya, PT SCY meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh untuk mengabulkan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Menyatakan tindakan penghadangan dan penghentian sepihak kegiatan pengangkutan FABA yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
2. Menyatakan pernyataan Tergugat III kepada publik yang menyebut kegiatan usaha PT SCY sebagai kegiatan ilegal, tanpa didahului klarifikasi resmi, sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada PT SCY, dengan total tuntutan mencapai sekitar Rp9,9 miliar;
4. Menghukum Tergugat III mencabut pernyataannya secara terbuka melalui media yang sama serta menyampaikan klarifikasi atau permintaan maaf terbuka kepada PT SCY;
5. Menghukum Tergugat III untuk menaati isi putusan dalam perkara ini;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 per hari apabila lalai melaksanakan putusan;
7. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi;
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya perkara.
Yasir menegaskan bahwa tuntutan tersebut diajukan bukan untuk memberatkan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk penegakan hak hukum perusahaan sekaligus upaya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatannya secara sah dan berizin.
Menanggapi bergulirnya perkara ini, Yasir Arafat Caniago, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum PT Sumber Cipta Yoenanda, menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
“Langkah hukum ini kami tempuh sebagai bentuk penegakan hak klien kami yang telah dirugikan akibat tindakan penghentian usaha secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun kami juga berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bahwa setiap pihak, siapa pun itu, tidak dapat menghentikan kegiatan usaha yang sah tanpa kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.”ungkap Yasir.
Yasir Arafat Caniago juga menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata soal ganti rugi, melainkan juga upaya memastikan adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh perizinan dalam menjalankan kegiatannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini perkara masih berada pada tahapan mediasi antara pihak kliennya dengan para tergugat, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Majelis Hakim telah memberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja bagi para pihak untuk menempuh proses mediasi tersebut, dengan mediasi lanjutan dijadwalkan pada Senin, 13 Juli 2026.
“Saat ini kami dan pihak tergugat masih berada dalam tahapan mediasi sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, di mana Majelis Hakim telah memberikan waktu 30 hari kerja kepada para pihak untuk mengupayakan penyelesaian secara damai. Kami menghormati proses ini dan akan mengikutinya dengan itikad baik, namun kami juga tetap konsisten pada pokok gugatan apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan yang memenuhi rasa keadilan bagi klien kami,” ujar Yasir Arafat Caniago.
PT Sumber Cipta Yoenanda merupakan badan hukum yang bergerak di bidang pengangkutan dan pengolahan FABA, yang beroperasi di wilayah Aceh Barat dan sekitarnya berdasarkan perizinan yang berlaku, serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kegiatan usahanya.
