Pusdiklatcab Aceh Barat Anjangsa Ke Pusdiklada Aceh, Tindak Lanjut Hasil Rakornas

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Apr 2026 09:52 redaksi

FRASALOCAL||ACEH BARAT– Tim pusat Pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Aceh Barat Pusdiklatcab Jopa (Pusdiklatcab Johan Pahlawan) Bersama Waka Binawasa dan Kapusdiklatcab, sekrestaris pusdiklatcab Kwartir Cabang Aceh Barat pada hari sabtu 25 April 2026.

Ketua Harian Kwarcab Aceh Barat Cut Bang Zulkifli Andi Govi, SE,ME melaui Waka Binawasa Cut Bang Joni Liandra,SE mengatakan sehubungan dengan telah ditetapkannya Jukran Nomor 10 Tahun 2024 tentang Peraturan Penyelenggaraan Pusdiklat Kepramukaan, Kwartir Daerah dan Kwarcab agar segera melakukan penyesuaian organisasi dan pola kerja Pusdiklat agar lebih efektif dan efisien, serta memudahkan koordinasi secara linear.

“Kordinasi ini sangat penting dalam rangka meningkatkan Kapasitas dan kapabilitas tim Pelatih Pudiklatcab Aceh Barat Demimikan timlpanya,”ujarnya.

Anjangsana Tim Pusdiklatcab Johan Pahlawan Kwarcab Aceh Barat diterima langsung oleh Ketua Harian Kwarda Aceh Cut Bang Ir Djufri Efendi,M.Si Bersama Waka Binawasa Cutbang Dr. Salman Ishak dan tim Pudiklatda Kwarda Aceh pada hari sabtu 25 April 2026, di aula rapat pimpinan Kwartir Daerah Aceh.

Dalam paparanya yang penuh keakraban pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Binawasa Kwarda Aceh Cut Bang Dr. Salman Ishak dan Kapsudiklatda Aceh Cut Bang T.Saiful Fahmi memberikan arahan dan penegasan agar setiap kwarcab penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan, Pusdiklat Kepramukaan berpedoman pada Surat Keputusan Kwarnas Nomor 048 Tahun 2018 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan dan Jukran Nomor 03 Tahun 2022 tentang Peraturan.

Lanjutnya, penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tindak Lanjut Rakornas Binawasa dan Pusdiklat Kepramukaan kepada tim pusdiklatcab Aceh Barat antara lain arahan dan penegasan Kwartir Nasional tentang Pendidikan anggota dewasa yang terintregasi dengan pusdatin melalui aplikasi ayo pramuka.

Kemudian, dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, Pusdiklat Kepramukaan berpedoman pada Surat Keputusan Kwarnas Nomor 048 Tahun 2018 tentang Sistem Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan dan Jukran Nomor 03 Tahun 2022 tentang Peraturan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan.

Penerapan Sistem Registrasi Kursus Tenaga Pendidik dimaksud agar penyelenggaraan Kursus Tenaga Pendidik Kepramukaan di setiap Pusdiklat Kepramukaan (Nasional, Daerah dan Cabang) terdata secara nasional; baik kuantitas penyelenggaraannya maupun jumlah peserta pada setiap kursus, dan penomoran ijazah/sertifikat yang terstandar secara nasional.

Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2025 setiap penyelenggaraan Kursus Tenaga Pendidik Kepramukaan wajib mendaftarkan melalui Sistem Registrasi Kursus Tenaga Pendidik Kepramukaan (E-Diklat) melalui laman www.ayopramuka-kwarnas.id., untuk mendapatkan penomoran ijazah/sertifikat secara nasional.

Pelatihan Mandiri. Kwarda dan Kwarcab memberikan ruang dan kepercayaan kepada Pusdiklat untuk menyelenggarakan berbagai bentuk pelatihan keterampilan secara mandiri dan bertanggung jawab, yang tidak hanya terbatas pada kursus tenaga pendidik kepramukaan (KMD/L, KPD/L, Kursus Pamong dan Instruktur Saka).

LAINNYA