FRASALOCAL||ACEH BARAT- Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap pekerja harian lepas (BHL) di PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (PT Sapta) yang dinilai sudah bersifat sistemik, Rabu 1 April 2026.
Ahmad Yani mengatakan anggapan keliru di sektor perusahaan bahwa pekerja BHL dianggap sekadar tenaga lepas harian.
Padahal, mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021, pekerja BHL termasuk dalam kategori PKWT, sehingga wajib dijamin minimal JKK dan JKM melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Jangan ada lagi alasan BHL tidak wajib dijamin. Ini keliru. Mereka pekerja kontrak yang wajib dilindungi, apalagi bekerja di lapangan dengan risiko tinggi,” ujar Ahmad Yani.
Kata Ahmad Yani BPJS Ketenagakerjaan sangat di perlukan bagi pekerja perkebunan, hal itu di karenakan sangat berbahaya, sebab pekerja kebun memiliki risiko tinggi kecelakaan kerja.
“Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab? Ini menyangkut nyawa.”
Ahmad Yani menegaskan bahwa persoalan ini bukan pelanggaran biasa.
“THR dicicil, lembur tidak dibayar, BPJS tidak ada—ini menyangkut keadilan dan keselamatan pekerja. Ini harus ditindak tegas Ahmad Yani.
Kemudian Ahmad Yani juga mendesak Disnakertrans Aceh Barat untuk segera turun melakukan pemeriksaan dan tidak bersikap lamban.
“Jangan santai atau menunggu masalah membesar. Negara harus hadir lebih dulu, bukan belakangan.”sebut Ahmad Yani.
Selain itu, ia mendorong pembentukan satgas kepatuhan ketenagakerjaan serta penyediaan mediator tenaga kerja yang memadai, mengingat banyaknya perusahaan di Aceh Barat.
“Kalau ini dibiarkan, akan jadi pola. Dan pekerja yang selalu jadi korban,” ungkap Ahmad Yani.
Berdasarkan laporan pekerja, terdapat sejumlah persoalan, antara lain:
THR dibayar jauh di bawah kesepakatan dan dicicil hingga 8 bulan.
Upah pekerja di atas 1 tahun tetap setara UMP tanpa kenaikan,Lembur ±2 jam/hari tidak dibayar.
Pekerja belum didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, Dugaan pengalihan status kerja (over kontrak) tanpa kompensasi untuk menghindari kewajiban THR.