22 ASN di Abdya Terima SK Pensiun

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Agu 2026 15:23 mustafarudin

FRASALOCAL.COM||BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Agustus dan 1 September 2026.

 

SK pensiun tersebut diserahkan oleh Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Abdya, Amrizal di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Abdya, Kamis (27/8/2026).

 

Kepala BKPSDM Abdya, Nur Afni mengatakan, penyerahan SK pensiun menjadi momentum penting sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah terhadap ASN yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun.

 

Menurutnya, SK pensiun bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bukti penghargaan negara atas perjalanan panjang pengabdian para ASN kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

 

“SK pensiun bukan hanya sebuah dokumen administrasi, tetapi merupakan bukti penghargaan negara atas perjalanan panjang pengabdian sebagai ASN,” ucapnya.

 

Menurut Nur Afni, selama puluhan tahun, para ASN tersebut telah mengabdikan tenaga, pikiran, waktu, dan kemampuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung jalannya pemerintahan di Kabupaten Abdya.

 

Ia menyampaikan, perjalanan selama menjadi ASN tentu diwarnai berbagai pengalaman, baik suka maupun duka.

 

“Seluruh pengalaman tersebut, menjadi bagian dari perjalanan hidup sekaligus catatan pengabdian yang patut dihargai,” ujarnya.

 

Atas nama Pemkab Abdya dan keluarga besar BKPSDM, Nur Afni menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada seluruh penerima SK pensiun atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai ASN.

 

Nur Afni juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pelayanan administrasi kepegawaian masih terdapat kekurangan, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis.

 

Ia menegaskan bahwa memasuki masa pensiun bukan berarti berakhirnya peran seseorang di tengah masyarakat.

 

Menurutnya, pensiun merupakan awal dari fase kehidupan baru setelah menyelesaikan tugas formal sebagai abdi negara.

 

“Memasuki masa pensiun bukan berarti berakhirnya peran dalam kehidupan bermasyarakat,” terang dia.

 

LAINNYA