Bupati Safaruddin Serahkan Dokumen Raqan Perubahan 2026 Ke DPRK Abdya

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Sep 2026 17:34 mustafarudin
FRASALOCAL.COM||BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) mulai membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) tahun 2026.
Dimulai nya pembahasan APBK-P setelah Bupati Abdya Safaruddin menyerahkan langsung dokumen Rancangan Qanun Perubahan APBK tahun 2026 kepada Ketua DPRK Roni Guswandi didampingi Wakil Ketua II Nurdianto, Sekretaris Dewan (Sekwan) Reza Kamarullah.
Penyerahan dokumen rancangan Qanun Perubahan APBK itu, berlangsung dalam rapat Paripurna dengan agenda pembukaan pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK dan turut disaksikan oleh Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi, Dandim 0110 Letkol Inf Rana Mega Al Almin, Plt Sekda Amrizal serta SKPK Abdya.
Sebagaimana diketahui, penyerahan dokumen rancangan Qanun Perubahan APBK itu bertujuan untuk dibahas, dikaji guna mendapatkan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Dalam kesempatan itu, Bupati Safaruddin mengatakan bahwa rancangan qanun perubahan APBK 2026 merupakan penjabaran lebih lanjut dari nota kesepakatan antara pemerintah dan DPRK Abdya tentang perubahan KUA dan Perubahan PPAS.
“Kesepakatan kedua dokumen ini penting artinya dalam penyusunan rancangan qanun perubahan APBK 2026, karena hal ini merupakan bentuk kesepahaman dan cerminan dari keinginan bersama antara pemerintah dan DPRK,” jelasnya.
Safaruddin menjelaskan, penyusunan rancangan qanun APBK-P merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta peraturan Mendagri nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2026.
Kemudian, kata dia, pembahasan APBK-P dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
“Atas dasar itulah, penyusunan rancangan qanun APBK-P 2026 kembali dibahas karena adanya perubahan asumsi dan kondisi riil pada tahun anggaran berjalan yang disebabkan adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan dari asumsi sebelumnya, dan adanya pergeseran belanja antar kegiatan maupun antar SKPK serta pemanfaatan SiLPA setelah pertanggungjawaban APBK tahu anggaran sebelumnya,” jelasnya.
Safaruddin juga memaparkan bahwa pendapatan daerah tahun anggaran 2026 senilai Rp904 milliar lebih dan mengalami peningkatan sebesar Rp42 miliar sehingga setelah perubahan anggaran APBK-P mencapai Rp947 miliar.
“Sedangkan untuk Pendapat Asli Daerah tahun 2026 kita mengalami penurunan sebesar Rp3 miliar, dari sebelumya Rp128 miliar menjadi Rp125 miliar setelah dilakukan perubahan,” jelasnya.
LAINNYA