FRASALOCAL.COM||ACEH BARAT – Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme pengelolaan Zakat, Infaq, Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya, (Ziwah) yang di selenggarakan di Aula Pocut Baren Setdakab Aceh Barat, Kamis (1/10/2026).
Asisten Administrasi Umum III Setdakab Aceh Barat ,Safrizal mengatakan Perbut terkait Ziwah ini dibuat untuk dimanfaatkan kemaslahatan umat, dalam pendistribusian dan pembagian diatur dalam perbub.
“Ada regulasi yang mengayomi terhadap kegiatan ini, perlu kita susun Perbub untuk mengayomi proses Ziwah,”ujar Safrizal.
Terkait perbedaan draft lama dengan yang baru di bentuk kata Safrizal, bahwa tetap ada perbedaan dan produk hukumnya terus berkembang. Kedepannya pihak Baitul Mal akan melakukan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Baitul mal nanti akan mengelola dengan baik persoalan pembagian Ziwah dan bermanfaat bagi masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan dan tidak menyalahi dengan aturan,”sebut Safrizal.
Untuk mekanisme Ziwah, kata Safrizal, nantinya ada Dewan Pengawas Baitul Mal yang mengawasi prosesnya. Terkait persoalan persiapan Perbub Ziwah ini melibatkan semua unsur, dari Akademisi, Masyarakat, Prakatisi, Pakar Hukum dan Tokoh Agama.
“Insyaallah kita harapkan akhir Oktober ini selesai terkait penyusunan draft Perbub tentang Ziwah,”ungkap Safrizal.
Kemudian, Kepala Kesekretariatan Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat, Muhammad Rodhi menyebutkan, bahwa pihaknya nanti dalam FGD yang dilaksanakan akan mencoba menerima masukan-masukan dalam forum untuk dapat tersusunnya sebuah dokumen yang akan di laksanakan oleh Baitul Mal nantinya sesuai ketentuan Ziwah secara syariat.
“Agar tidak tumpang tindih antar lembaga kita mengundang beberapa unsur terkait disini untuk membicarakan Ziwah ini, ini kita sedang melihat apakah ada penambahan bahan sesuai perbup yang ada, karena perbub yang lama sudah tersusun sebelumnya oleh pihak terkait untuk menambah dasar-dasar hukum untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang selama ini belum ada aturannya,”ungkap Muhammad Rodhi.
Sementara itu, Ketua Baitul Mal Aceh Barat, Drs. Tgk. Sofyan Yusuf, MA mengatakan bahwa mekanisme pengelolaan Ziwah di Baitul Mal memerlukan payung hukum yang kuat, sehingga dalam kegiatan penyaluran Ziwah nantinya memudahkan pihaknya dalam mengeksekusi semua kegiatan yang sudah ada ketentuan hukumnya.
“Harapan kita dengan adanya payung hukum perbub nanti bisa dimudahkan kami dalam melakukan kegiatan dan tepat sasaran. Pembahasan draft Perbub terkait Ziwah ini dimulai hari ini hingga selesai, kita berharap semua yang sudah tersusun nanti bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak,” pungkasnya.