FRASALOCAL||ACEH BARAT- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III di Aula KIP, pada Selasa, (29/9/2026).
Adapun pelaksanaan pleno, KIP Kabupaten Aceh Barat menyampaikan hasil pemutakhiran data pemilih berdasarkan data dan informasi yang telah diterima serta melalui proses pencermatan dan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat, Saktian mengatakan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan proses yang harus dilakukan secara konsisten untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Oleh karena itu, sinergi dengan seluruh stakeholder sangat diperlukan dalam memperoleh informasi terkait perubahan data pemilih,” ujar Saktian.
Saktian menyebutkan, melalui rapat pleno tersebut, KIP Kabupaten Aceh Barat melakukan pembahasan dan pencermatan terhadap perubahan data pemilih, termasuk data pemilih yang memenuhi syarat maupun data yang tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan hasil verifikasi yang telah dilakukan.
Kemudian Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Giyanto menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, serta petunjuk teknis pelaksanaan PDPB yang merujuk pada PKPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Berdasarkan hasil pemutakhiran yang dibahas dan ditetapkan dalam rapat pleno, KIP Kabupaten Aceh Barat menetapkan sebanyak 152.782 pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 75.588 pemilih laki-laki dan 77.194 pemilih perempuan,”jelas Giyanto.
Giyanto mengatakan, jumlah pemilih pada hasil Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 mengalami peningkatan sebanyak 177 pemilih dibandingkan dengan hasil Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang berjumlah 152.605 pemilih.
“Peningkatan jumlah tersebut merupakan hasil dari proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan KIP Kabupaten Aceh Barat melalui pencermatan, verifikasi, dan pengolahan informasi perubahan data pemilih yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”sebut Giyanto.
Kata Giyanto, KIP Kabupaten Aceh Barat juga terus mendorong partisipasi masyarakat dan stakeholder untuk menyampaikan informasi apabila terdapat perubahan data kependudukan yang berkaitan dengan status pemilih. Hal tersebut penting untuk mendukung tersedianya data pemilih yang komprehensif, akurat, mutakhir, dan transparan.
“Pelaksanaan Rapat Pleno PDPB ini sekaligus menjadi bentuk komitmen KIP Kabupaten Aceh Barat dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai salah satu bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan yang demokratis, profesional, dan berintegritas,”ungkap Giyanto.