Kemendagri Verifikasi Batas Subulussalam–Aceh Selatan, Sasar 6 Kampung dan Kawasan Rawa Singkil

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Jul 2026 22:03 Joni Bancin

FRASALOCAL||SUBULUSSALAM – Kemendagri bersama Pemerintah Aceh menggelar rapat koordinasi dan peninjauan lapangan untuk menyelesaikan batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Aceh Selatan. Rabu, 1 Juli 2026.

Kegiatan ini tindak lanjut usulan Pemko Subulussalam untuk verifikasi faktual titik batas yang perlu penyesuaian. Adapun tujuan dan dasar kegiatan yakni berupa data faktual perbatasan, kajian teknis-kartometrik, identifikasi aspek sosial-historis-administrasi, dan jadi bahan Kemendagri menegaskan batas sesuai aturan.

Kemudian yang hadir pada Rapat Kartometrik, 30 Juni 2026 melalui Meeting Room dengan Kemendagri Muhammad Nuzzul Widianto, Biro Pemerintahan Aceh T. Meurah Fajar Al Mursalin, Pemko Subulussalam Wildan Sastra, Pemkab Aceh Selatan Surya Darma, DPRK Alimsyah Ujung, Camat Rundeng T. Ridwan Saidi, dan Keuchik Binanga Jarkasih.

Dalam meeting room tersebut, mereka sudah sepakat verifikasi lapangan di sejumlah titik usulan perubahan batas untuk penyempurnaan kajian teknis.

Setelah itu pada, 1 Juli 2026 dilakukan peninjauan lapangan pada 6 Titik diantaranya, Kampung Oboh, Binanga, Dah, Lae Mate, Tualang, dan Tanah Tumbuh.

Kini pihaknya akan fokus pada kondisi faktual, administrasi pemerintahan, geografis, penggunaan lahan, aktivitas masyarakat, dan persoalan di kawasan usulan.

Dalam agenda peninjauan lapangan yang hadir diantaranya dari Tim Kemendagri, Biro Pemerintahan Aceh, Pemko Subulussalam, DPRK, Kecamatan Rundeng, Keuchik, dan tokoh masyarakat.

Kepala Bagian (Kabag) Setdako Pemerintahan Kota Subulussalam, Wildan Sastra mengatakan persoalan di lapangan cukup Kompleks dirinya menegaskan batas bukan hanya soal administrasi.

“Ini menyangkut permukiman warga, areal kebun, kawasan HGU perusahaan, usulan izin kebun baru yang rawan konflik, dan kawasan konservasi Rawa Singkil yang strategis secara lingkungan dan tata ruang,” jelas Wildan.

Ia menyebut, di sejumlah lokasi warga secara historis dan sosiologis terikat ke Subulussalam, tapi di peta penegasan batas 2014 masuk Aceh Selatan. Karena itu verifikasi penting untuk menyamakan batas administrasi dengan kondisi riil.

Kata Wildan, harapan Pemko Subulussalam Kemendagri dapat mendata secara objektif, komprehensif, dan berimbang.

“Supaya ada kepastian hukum batas, melindungi masyarakat, mendukung pengelolaan kawasan berkelanjutan, dan jadi solusi persoalan di perbatasan,” tutup Wildan.

LAINNYA