Terpidana Korupsi, Dua ASN Aceh Barat di Pecat, Empat Lainnya Diberhentikan Sementara

waktu baca 1 menit
Sabtu, 27 Jun 2026 13:52 redaksi

FRASALOCAL||ACEH BARAT- Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberhentikan secara tidak hormat Oleh pemerintah kabupaten Aceh Barat,Sabtu 27 Juni 2026.

Adapun ASN yang di berhentikan jabatannya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam kasus pidana korupsi, antara lain Danil Adrial merupakan ASN di dinas Perkebunan dan Pertenakan Aceh Barat.

Kemudian, Jamilah yang merupakan ASN di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, dimana kedua ASN ini sudah inkrah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat, Hasmi Zuandi mengatakan pemberhentian secara tidak hormat setelah kedua ASN ini ditetapkan dipengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Benar, Danil Adrial dan Jamilah sudah di putuskan dipengadilan sudah inkrah,”ujar Hasmi Zuandi.

Sementara itu, empat ASN lainnya belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah), ke empat ASN tersebut antara lain, berinisial EH, dari dinas Pendidikan dan kebudayaan, inisial JJ dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), kemudian, SF dan ZU berasal dari BPKD Aceh Barat.

“Yang empat ASN ini kita berhentikan sementara karena belum inkrah karena masih menunggu kasasi, untuk pemberhentian Tetap 2 ASN dan Pemberhentian Sementara 4 ASN ini terjadi pada Tahun 2025,”ungkap Hasmi Zuandi.

LAINNYA