Kadis DLHK: Ada Sanksi Tegas Jika Buang Sampah di Lueng Aneuk Aye dan Saluran Drainase

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Feb 2026 23:02 redaksi

FRASALOCAL||ACEH BARAT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Barat, Dr. Kurdi, imbau warga kota Meulaboh , agar tidak membuang sampah sembarangan apalagi di Lung Aneuk Aye atau saluran drainase lainnya.

“Mari kita tunjukkan kepedulian kita terhadap lingkungan kota Meulaboh yang bersih dan asri dengan tidak membuang sampah sembarangan apalagi di selokan dan saluran drainase, hal ini kita antisipasi agar tidak terjadinya genangan air akibat sampah,”kata Kurdi.

Sebut Kurdi , imbauan tersebut harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat, apalagi setiap hari tim Riol telah bekerja keras turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebersihan drainase kota terjaga, agar aliran air lancar dan lingkungan tetap sehat.

“Mohon jangan biarkan kerja keras tim ini sia-sia karena tumpukan sampah dalam selokan Lueng Aneuk Aye terutama para pedagang yang membuka lapak jualan di dekat Lung Aneuk Aye jalan Daud Dariyah II yang selama ini sering membuang sampah dalam selokan tersebut,” ujar Kurdi.

Kurdi menerangkan, bahwa akibat membuang sampah di Lueng Aneuk Aye dan beberapa titik saluran drainase lainnya dalam kawasan kota, mengakibatkan aliran air tidak berfungsi dengan maksimal, sehingga sering menimbulkan genangan air ketika di musim penghujan dan ketika air laut pasang akibat tersumbat sampah.

“Ada sanksi tegas bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan berdasarkan pasal 63 diantaranya membuang sampah/bangkai binatang ke sungai/kali/kanal/saluran air bisa dikenakan denda maksimal Rp300.000,-. Disamping itu bagi warga yang kedapatan membuang sampah dari kenderaan serta membuang sampah diluar jadwal dikenakan denda Rp100.000,-,”jelas Kurdi.

Selain itu, kata Kurdi, sanksi denda juga bagi warga yang membakar sampah yang dapat menganggu kenyamanan dan merusak lingkungan bisa kenak sanksi denda Rp500.000,-.

“Bahkan, kata Kurdi, jika paksaan pemerintah tidak dilaksanakan, denda bisa mencapai Rp25 juta” tegasnya

Kurdi mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Meulaboh mari kita bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan kita, penting untuk kita sadar akan budaya tidak membuang sampah sembarangan.

LAINNYA