Kejari Aceh Barat Lakukan Pemusnahan 50 Barang Bukti Perkara Pidana

waktu baca 1 menit
Kamis, 10 Jul 2025 16:16 redaksi

FRASALOCAL|| ACEH BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat memusnahkan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum, pada Kamis (10/7/2025).

Kegiatan ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Aceh Barat, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum.

“Ada 25 berkas perkara narkotika, termasuk sabu seberat bruto 73,73 gram (netto 63,85 gram), ganja seberat bruto 3.147,54 gram (netto 2.919,19 gram), serta alat hisap sabu (bong), handphone, korek api, timbangan digital, dan spet kaca,”ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Luthfi.

Kemudian, 10 berkas perkara orang dan harta benda, dengan barang bukti seperti pistol, pakaian, besi, tojok, dan eggrek.

“15 berkas perkara tindak pidana umum lainnya, dengan barang bukti berupa pakaian dan handphone. Perkara ini termasuk pelanggaran berdasarkan Qanun,”sebut Ahmad Luthfi.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh, Kapolres Aceh Barat, serta para kepala seksi di lingkungan Kejari Aceh Barat.

 

Penulis: Tomi, Rj

LAINNYA