
FRASALOCAL||PIDIE JAYA – Menyusul aduan masyarakat terkait indikasi kelangkaan gas elpiji 3 kilogram dalam beberapa bulan terakhir di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pangkalan gas.
Kepala Bagian Ekonomi Pidie Jaya, Saifuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan keluhan dari masyarakat mengenai permasalahan ketersediaan gas elpiji 3 kilogram yang tidak stabil.
“Hari ini, kami melakukan pemantauan langsung ke beberapa pangkalan gas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pidie Jaya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa proses penyaluran gas elpiji 3 kilogram dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saifuddin beserta timnya memberikan peringatan kepada pihak pengelola pangkalan gas untuk memastikan bahwa pendistribusian gas elpiji 3 kilogram tepat sasaran kepada masyarakat yang berdomisili di wilayah atau desa yang telah ditentukan sesuai izin operasional pangkalan.

“Fokus pengawasan kami tadi adalah pada saat proses penurunan pasokan gas dari mobil pengangkut. Kami juga menyampaikan secara tegas kepada para pengelola pangkalan agar penyaluran benar-benar diprioritaskan bagi warga yang berhak dan berada di wilayah cakupan distribusi masing-masing, sehingga pemerataan kebutuhan masyarakat dapat terwujud,” ungkap Saifuddin. Kamis (3/7/2025)
Disampaikan pula bahwa sebelumnya, pihaknya bersama Sekretaris Daerah dan pejabat terkait lainnya telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina di Banda Aceh guna mengajukan permohonan penambahan kuota pasokan gas elpiji ke Kabupaten Pidie Jaya.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi permasalahan kelangkaan gas di Pidie Jaya. Untuk beberapa bulan ke depan, kami akan terus melakukan pemantauan rutin terhadap aktivitas pangkalan-pangkalan gas, terutama yang terindikasi melakukan praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan,” cetusnya.
Saifuddin menekankan bahwa seluruh pangkalan gas elpiji 3 kilogram wajib melaksanakan pendistribusian gas sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan dan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat yang berhak menerima subsidi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.