
FRASALOCAL || SIGLI – Polisi menghentikan operasi tambang emas ilegal di Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie. Ada beberapa barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian. Kamis (26/12/204)
Lokasi PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang diamankan ada 5 unit mesin alat penggiling batu, 5 jerigen BBM jenis Solar berukuran 35 liter yang di sita di lokasi tambang emas ilegal, selain itu ada 3 camp dibakar oleh petugas kepolisian.
Dalam Kegiatan penghentian tambang emas ilegal itu dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimsus Polda Aceh AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, bersama Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana.
Penghentian operasi tambang emas ilegal tanpa izin, juga dilibatkan sejumlah personel Polisi dari Polres Pidie, Polda Aceh dan Brimob serta TNI dari Kodim 0102/Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan tim gabungan pada hari Rabu (25/12/2024), lokasi PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) berada di Km 14 dan Km 17 Alue Kumara Gampong Kumara Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie.
“Petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Pidie juga telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan penambang emas ilegal saat penertiban tersebut,” kata Kapolres Pidie, Kamis (26/12/204).
Kemudian Kapolres Pidie menjelaskan, saat itu Perwira menengah Polri melakukan penindakan lokasi atau tempat penambang emas ilegal tidak ada pemiliknya maupun tidak ada satupun pekerjaan dilokasi tersebut.
“Petugas gabungan hanya menemukan sejumlah tempat penyaringan emas (asbuk) yang telah di tinggalkan oleh pemilik maupun pekerja, oleh tim langsung memusnahkan asbuk tersebut dengan cara membakarnya,” ujarnya.
Kapolres Pidie menyebutkan ada 5 mesin alat penggiling batu, 5 jeringen BBM jenis Solar berukuran 35 liter yang di sita di lokasi tambang emas ilegal, selain itu ada 3 camp penambang emas ilegal pada lokasi tambang yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas gabungan juga melakukan pemasangan spanduk dan pamflet baliho himbauan untuk tidak melakukan aktifitas atau larangan pertambangan ilegal (PETI) di wilayah tersebut,” kata Kapolres Pidie
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah setempat sudah berulang kali mengingatkan warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal itu. Sebab, penambangan emas itu dapat merusak lingkungan. namun, kata Kapolres Pidie peringatan tersebut tidak pernah diindahkan.
“Aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai, serta mengancam kelestarian ekosistem hingga ancaman terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air,” tuturnya.
Karena adanya bahan-bahan dan zat berbahaya seperti merkuri dan sianida yang digunakan oleh penambang ilegal dan kita tidak ingin lingkungan kita tercemar dan berdampak pada lingkungan warga sekitar.