
FRASALOCAL || ACEH BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menahan lima pejabat aktif dan mantan pejabat Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran insentif pemungutan pajak daerah pada tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Syahrir Jasman, SH MH, mengatakan penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum pada Kamis, 6 November 2025.
“Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah di lingkungan BPKD Aceh Barat,” ujar Syahrir, Kamis (06/11/2025).
Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan lima orang tersangka yang masing-masing memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah selama kurun waktu empat tahun terakhir.

Kelima tersangka masing-masing ialah M. Husin yang menjabat sebagai Kepala BPKD Aceh Barat periode 2018–2019, Zulyadi menjabat sebagai Kepala BPKD Aceh Barat periode 2019–2020 dan kembali menjabat pada tahun 2021, Elvia Hasmaneta menjabat sebagai Kepala Bidang Pendapatan periode 2018–2019, Said Fachdian menjabat sebagai Kepala Bidang Pendapatan periode 2019–2022, serta Jani Janan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPKD Aceh Barat periode 2020–2021.
Syahrir menjelaskan, kelima tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejari Aceh Barat selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 6 November hingga 25 November 2025, dan ditempatkan di Lapas Kelas II B Meulaboh.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah para tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti,” tegas Syahrir.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga telah melakukan pencairan dan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uang insentif tersebut seharusnya hanya diberikan kepada pihak yang berhak, namun justru disalurkan kepada orang-orang yang tidak memiliki hak menerima.
“Dari hasil penyidikan, perbuatan para tersangka dilakukan secara berkelanjutan pada periode 2018 hingga 2022, dengan cara mencairkan insentif upah pungut yang tidak sesuai aturan dan dibagikan kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima,” ungkapnya.
Hasil audit penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.580.707.692 dari total pembayaran insentif selama lima tahun yang mencapai Rp4.432.914.871. Namun, beberapa pihak telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara sebesar Rp624.469.196 kepada penyidik Kejari Aceh Barat.
“Pengembalian uang ini kami apresiasi sebagai bentuk itikad baik dari pihak-pihak terkait, namun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Syahrir.
Adapun jenis pajak dan retribusi yang menjadi objek pungutan meliputi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta sejumlah retribusi daerah lainnya seperti Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Parkir, Retribusi Kios Pasar, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Pajak Air Tanah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.