FRASALOCAL||ACEH BARAT– Orang tua korban kasus kekerasan terhadap anak, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, untuk menghukum pelaku inisial (MB) secara maksimal, Senin (24/3/2025).
Kata Ibu Korban, Widya Elvira mengatakan sejak kejadian menimpa anaknya tersebut si pelaku tidak ada niat baik untuk berdamai dengan keluarganya.
“Sejak kejadian hari Senin itu, (23/9/2024) si MB ini tidak ada niat untuk berdamai dan menjumpai kami secara baik-baik, sekarang alhmdulillah kasus tersebut sudah masuk ke Kejari Aceh Barat,”ujar Widya Elvira
Kata Widya Elvira, selain dihukum dirinya meminta pihak berwenang untuk memberhentikan sementara sebagai anggota DPRA, demi penegakan keadilan berjalan semestinya di Aceh Barat.
“Kami menginginkan pihak berwenang agar pelaku di berhentikan sebagai wakil rakyat, ini bukan contoh yang baik bagi rakyat, malah akan berdampak kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat dengan kejadian menimpa anak kami ini,”ungkap Widya Elvira.
Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Polres Aceh Barat, terkait kasus kekerasan terhadap anak, pada hari Kamis lalu (20/3/2025) sekira pukul 15.00 WIB di gedung kantor setempat, Senin 24 Maret 2025.
Adapun tersangka berinisial MB, merupakan Anggota DPRA yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 13.00 WIB di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar.