Menjerit Secara Histeris, Seorang Wanita di Aceh Tenggara Gagal Dirudapaksa oleh Pria Beristri

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Feb 2025 21:12 redaksi

FRASALOCAL||ACEH TENGGARA- Seorang pria beristri berinisial MKM (56) warga Desa Bertandang, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara berhasil ditangkap oleh warga setempat pada Minggu 16 Februari 2025, karena melakukan upaya percobaan rudapaksa terhadap seorang wanita bersuami, Rabu (19/2/2025).

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus mengatakan, pria tersebut melakukan upaya percobaan rudapaksa terhadap seorang wanita bersuami, di Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Sumur, kabupaten setempat.

“Beruntung, percobaan rudapaksa itu gagal dilakukan lantaran wanita tersebut menjerit histeris,”ujar Iptu Bagus.

Sebelum melakukan aksinya, kata Iptu Bagus, MKM berkeliling dan memantau keadaan di area persawahan milik korban sekira pukul 03.30 WIB, demi  melakukan aksi nekatnya. Pada saat itu, suami korban sedang menyemprot cabai yang jaraknya dari pondok sawah milik korban sekira 50 meter. Situasi itu sedang dalam keadaan gelap gulita yang dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksi jahatnya.

Lanjutnya, Lalu MKM pun naik ke dalam pondok dan masuk ke dalam kelambu dan melakukan percobaan rudapaksa dengan cara jongkok tengkurap diatas korban dan memegang bahu korban yang sedang tidur.

“Pada saat itu tersangka hendak mencium pipi korban. Namun korban langsung tersentak dan terbangun dari tidurnya, sehingga korbanpun berteriak histeris,”sebut Iptu Bagus.

Kemudian MKM langsung melarikan diri ke areal persawahan. Namun, meski dalam keadaan gelap gulita korban masih bisa mengenali wajah tersangka yang tak lain adalah tetangga korban.

Iptu Bagus menyebutkan, karena lokasi pondok korban dengan pemukiman penduduk hanya berjarak sekitar 100 meter, sehingga membuat warga lainnya mendengar teriakkan wanita itu dan warga berhasil mengejar pelaku yang akhirnya pelaku ditangkap dan dipukuli di Desa Bertandang.

“Tersangka sebelum diserahkan warga ke Polres Aceh Tenggara, dibawa ke RSUD Sahuddin Kutacane terlebih dahulu untuk diobati luka-lukanya akibat terkena pukulan warga, ujar Iptu Bagus.

Kemudian Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara pada Minggu (16/2/2025) sekira pukul 13.00 WIB menetapkan tersangka dan menahannya di Sel Mapolres setempat. Kini tersangka dijerat dengan pasal 285 Jo Pasal 53 KUHPidana.||Sultan Habibi

LAINNYA