FRASALOCAL.COM||BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menerbitkan aturan terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Langkah ini diambil guna menjaga ketersediaan, pemerataan distribusi solar bagi masyarakat, serta mendukung ketertiban penyaluran BBM di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Barat Daya Nomor: 000.8/347 tentang Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Bersubsidi di Kabupaten Aceh Barat Daya yang ditetapkan di Blangpidie pada 1 Agustus 2026.
Dalam edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, skema pembatasan pembelian solar bersubsidi dibedakan berdasarkan jenis dan peruntukan kendaraannya.
Untuk kendaraan angkutan barang jenis tronton , pembelian solar dibatasi maksimal sebesar Rp 1.000.000 per hari. Sementara itu, untuk kendaraan jenis colt diesel atau dump truck diberikan jatah pembelian maksimal sebesar Rp 650.000 per hari.
“Seluruh SPBU di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya agar mematuhi ketentuan dimaksud dan akan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap penyaluran BBM bersubsidi jenis solar,” begitu bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran Bupati Aceh Barat Daya tersebut, dikutip Senin (3/8/2026).
Selain itu, para pengguna kendaraan diwajibkan menunjukkan QR Code (Barcode) saat bertransaksi dan mematuhi aturan yang berlaku.
Petugas SPBU juga diminta memastikan tidak ada praktik pembelian ganda pada kendaraan yang sama yang melebihi kuota harian.
Terkait pembelian menggunakan jerigen, Pemkab Abdya melarang keras praktik tersebut kecuali untuk sektor-sektor vital tertentu.
“Petugas SPBU diharapkan tidak melayani penjualan BBM bersubsidi jenis solar menggunakan jirigen kecuali untuk kebutuhan tertentu (pertanian dan nelayan) dengan menunjukkan rekomendasi dari dinas terkait,” lanjut bunyi edaran tersebut.
Pemkab Abdya pun tidak main-main dalam menegakkan aturan ini dan mengancam akan menindak tegas siapapun yang nekat melakukan penimbunan atau penyelewengan.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penimbunan, ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya dalam surat itu