FRASALOCAL||ACEH BARAT- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menemukan adanya ketidak konsistenan klausul denda pada kontrak pengadaan barang serta paket pekerjaan yang tidak memenuhi dokumen persyaratan pada LHP BPK RI 2025, Jum’at 10 Juli 2026.
Menurut Hasil pemeriksaan dan telaah dokumen pengadaan yang dilaksanakan oleh RSUD Cut Nyak Dhien oleh BPK RI, diketahui terdapat permasalahan pada klausul denda yang tidak konsisten pada setiap bagian kontrak yaitu pada surat pesanan, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dan SSKK pada paket pengadaan barang dengan perincian pengadaan dan klausul.

FOTO: DOKUMEN BPK RI
Ada tiga Perusahaan yang mengerjakan paket pekerjaan yang tidak memenuhi dokumen persyaratan yakni, PT MSE, PT. PNP dan CV CKM.
Adapun PT. MSE dengan paket pekerjaan pengadaan Elektronik Generating Set, dengan nomor kontrak (027/1025/V/2025) dengan nilai kontrak 2.583.601.001,00 dengan surat pernyataan (SP) menyatakan dikenakan denda sebesar 1/1000 dari total harga SP untuk setiap hari keterlambatan.
Kemudian, Surat Perintah Membayar Kembali (SPMK) menyatakan dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai SP atau dari nilai bagian SP untuk setiap hari keterlambatan dan SSKK menyatakan bahwa besaran denda sebesar 1/1000 dari setiap hari keterlambatan dari sisa harga bagian kontrak.
Setelah itu, PT. PNP dengan paket pekerjaan instalasi pengelolaan air limbah dengan nomor kontrak (027/915/V/2025) dengan nilai kontrak RP. 2.536.500.000,00, disini Surat Pernyataan (SP) menyatakan dikenakan denda sebesar 1/1000 dari total harga SP untuk setiap hari keterlambatan.
Surat Perintah Membayar Kembali (SPMK) menyatakan dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai SP atau dari nilai bagian SP untuk setiap hari keterlambatan, SSKK menyatakan bahwa besaran denda sebesar 1/1000 dari setiap hari keterlambatan dari sisa harga bagian kontrak.
Dilanjutkan, CV CKM dengan pekerjaan yakni pengadaan kendaraan Ambulance dengan nomor kontak (027/976/2025), nilai kontrak Rp. 1.485.513.000.00, Surat Pernyataan (SP) menyatakan dikenakan denda sebesar 1/1000 dari total harga SP untuk setiap hari keterlambatan.
Surat Perintah Membayar Kembali (SPMK) menyatakan dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai SP atau dari nilai bagian SP untuk setiap hari keterlambatan, SSKK menyatakan bahwa besaran denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan sebesar 1/1000 harga bagian kontrak yang belum dikerjakan.
Ketiga perusahaan tersebut menurut temuan BPK RI adanya ketidak konsistenan klausul denda pada kontrak pengadaan barang pada LHP 2025 dan tidak memenuhi dokumen persyaratan, bahkan adanya lagi keterlambatan pekerjaan.