FRASALOCAL||ACEH BARAT- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Aceh Barat, dalam pemanfaatan aset melalui retribusi sewa tidak didukung dengan perjanjian sewa yang memadai pada tahun 2025, Kamis 9 Juli 2026.
BPK RI menyebutkan dalam laporannya bahwa Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker)LRA menyajikan realisasi pendapatan retribusi atas sewa tanah dan bangunan berupa rumah dinas yang dikelola Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sebesar Rp23.797.000,00 yang terdiri dari pembayaran piutang tahun 2024 dan pendapatan sewa tahun 2025 masing-masing sebesar Rp10.270.000,00 dan Rp13.527.000,00.
Kemudian BPK RI meminta keterangan dari Bendahara Penerimaan, diketahui bahwa pemanfaatan aset berupa rumah dinas tidak didukung dengan kontrak perjanjian sewa sampai dengan tahun 2025.
Dasar pencatatan piutang adalah penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan bukti pembayaran terakhir yang dimiliki SKPK dengan penyewa.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas penerimaan retribusi sewa diketahui kurang catat piutang sewa retribusi sebesar Rp 2.880.000,00 pada piutang tahun 2025 sehingga penambahan piutang tahun 2025 seharusnya senilai Rp116.963.000,00.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut juga diketahui terdapat piutang sewa retribusi yang belum dibayarkan mulai dari tahun 2014 sampai 2025 dan tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran sewa.
BPK RI menjelaskan dalam laporannya yakni, Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten yaitu pada pasal 101 ayat (1) yang menyatakan bahwa bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara penghitungan besaran tarif dapat diatur dengan peraturan bupati dan dilaksanakan untuk pemanfaatan barang milik daerah yang berupa, sewa yang masa sewanya lebih dari 1 (satu) tahun, kemudian pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna dan kerja sama penyediaan infrastruktur.
Sehingga Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Target pendapatan retribusi tidak tercapai.
b. Objek retribusi yang kepemilikannya belum menjadi hak Pemkab Aceh Barat berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
c. Potensi penyalahgunaan pemungutan karena tidak ada kepastian hukum berupa perjanjian sewa.
d. Potensi kehilangan pendapatan dari denda yang belum dikenakanatas keterlambatan pembayaran sewa tanah dan bangunan yang belum didukung dengan perjanjian sewa.