Pergub JKA Berhasil Dicabut Masyarakat Aceh Bisa Berobat Seperti Biasa

waktu baca 1 menit
Senin, 18 Mei 2026 14:48 redaksi

FRASALOCAL||BANDA ACEH – Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA) resmi dicabut, semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa. (Senin, 18 Mei 2026).

Gubernur Aceh,Muzakir Manaf secara terang-terangan mengintruksikan untuk pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA).

Juru bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 bertujuan menampung aspirasi masyarakat Aceh.

“Saat ini masyarakat Aceh bisa berobat secara gratis seperti biasanya,”ujar Nurlis.

Kata Nurlis, sebelumnya pihaknya sudah menerima masukan dari DPR Aceh dan adik-adik mahasiswa yang berunjurasa untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat.

Maka dengan itu, sebut Nurlis, Gubernur Aceh memberitahukan kepada seluruh rakyat Aceh saat ini masyarakat Aceh sudah bisa berobat seperti biasanya.

“Sekarang JKA sudah bisa digunakan seperti biasanya, masyarakat Aceh sudah bisa berobat dengan gratis tanpa ada Desil,”tutup Nurlis.

LAINNYA