GeRAK Minta APH Usut Tuntas Penerima Aliran Dana Kasus IDP

waktu baca 4 menit
Selasa, 13 Jan 2026 15:48 redaksi

FRASALOCAL||ACEH BARAT– Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut aliran dana dugaan penerbitan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif yang merugikan negara hingga Rp 170,29 miliar, dan kemudian menjerat salah satu nama dengan inisial yaitu IDP sebagai tersangka.

“Dari berita yang tersebar di media massa dan kami dapatkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyerahkan seorang tersangka berinisial IDP terkait kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (9/1/2026) lalu,”ujar Edy Syahputra, Selasa (13/1/2026).

Kata Edy Syahputra, ada beberapa persoalan yang kami sorot atas persoalan tersebut. Pertama, kami menuntut agar penegak hukum harus mendalami kemana saja aliran dana senilai Rp 170 miliar tersebut dan mengungkapkannya ke publik secara terang benderang.

“Menurut kami, penerima aliran juga harus diseret ke meja hijau karena dianggap menjadi bagian penerima manfaat perbuatan yang merugikan negara itu,”sebut Edy Syahputra.

Kemudian yang kedua kata Edy, penegak hukum harus benar-benar transparan atas kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

“Kenapa kami sebutkan harus transparan, hal ini mengacu kepada kasus dimana pengusaha asal Kabupaten Nagan Raya, Achmad Yasier ditahan oleh Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya dengan nomor nomor SPP.Han/02/VII/RES.10.2/2023/Ditreskrimsus.,”ungkap Edy.

Nah dalam kasus Achmad Yasier tersebut, sebut Edy, tentang riwayat transaksi yang pernah dilakukan oleh Achmad Yasier melalui rekening BCA.

“Nama yang muncul salah satunya Iwan DP yang juga seorang pengusaha asal Kabupaten Nagan Raya, diduga menerima aliran dana sebesar Rp116.201.589,”sebut Edy.

Sementara nama lainnya juga dimunculkan meliputi AK sebesar Rp1 juta, VA Rp20 juta, MFR serta MRR dengan nilai diatas Rp100 juta.  Masih dari kasus Achmad Yasier tersebut, dari dokumentasi media yang kami dapatkan, berkaitan dengan kasus Achmad Yasier tersebut, tersebutkan bahwa pengusaha asal Kabupaten Nagan Raya, Iwan DP, dipanggil ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

Pemanggilan dilakukan pada 26 Juni 2023 itu, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara  dugaan penerbitan dan penggunaan faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Selain itu, rentetan kasus pajak Achmad Yasier tersebut, disebutkan bahwa pria berinisial S (33) warga Gampong Langkak, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, ditangkap tim gabungan Badan Reserse Kriminal Polri dan Sat Reskrim Polres setempat, Minggu, 1 Oktober 2023. Dia diduga terlibat kasus yang menjerat pengusaha berinisial AY.

“Nah, kami menduga kasus penangkapan dan penyerahan tersangka IDR adalah diduga berkaitan dengan kasus AY di tahun 2023 silam. Untuk itu, kami kembali menegaskan atas transparansi kasus penanganan dugaan kerugian negara dari imbas penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif,”jelas Edy.

Tentunya kata Edy, ini harus memberikan apresiasi atas langkah penengakan hukum terkait kasus penerbitan faktur fiktif tersebut. Menurutnya, IDP yang dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun tersebut, tentunya tidak bermain secara tunggal.

Dimana dalam keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) praktik penerbitan faktur fiktif tersebut dilakukan sepanjang 2021 hingga 2022. Dalam menjalankan aksinya, IDP menggunakan empat perusahaan sebagai sarana penerbit faktur pajak, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.

“Atas kasus faktur pajak fiktif itu kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur,”tutur Edy.

Jika hanya penerbit faktur yang diproses, sementara pihak penerima aliran dana dibiarkan, maka penegakan hukum menjadi timpang. Ini adalah kejahatan terstruktur dan sistematis, sehingga seluruh mata rantainya harus diungkap dan ditindak tegas, jadi tidak cukup hanya yang berhenti pada pihak yang menerbitkan.

Tentunya kita mengecam keras praktik penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif tersebut karena dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keuangan negara dan merusak integritas sistem perpajakan.

“Atas persoalan tersebut, kami mendesak APH agar bekerja secara profesional, transparan, dan berani menyeret seluruh pihak yang terlibat, termasuk korporasi maupun individu penerima aliran dana, agar kasus serupa tidak terus berulang dan menimbulkan efek jera,”tutup Edy.(Rell)

LAINNYA