Batas Usia Pensiun Di Indonesia Menjadi 59 Tahun di 2025

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jan 2025 13:35 redaksi

FRASALOCAL||Jakarta- Perubahan batas usia pensiunan secara resmi pemerintah indonesia menetapkan dari 58 tahun menjadi 59 tahun terhitung pada 1 Januari 2025. Penetapan pensiunan 59 tahun diutamakan bagi peserta Program Jaminan Pensiun yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK, Jum’at Januari 2024.

Adapun kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015, diatur usia pensiun pekerja Indonesia akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun sekali.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, demikian tersebut dalam Pasal 15 ayat (3) PP.

Ekonom sekaligus pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyebutkan perihal kenaikan batas usia pensiun bukan hal baru di dunia.

Beberapa negara maju dan kawasan ASEAN telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Mereka menyesuaikan dengan perubahan demografi dan tantangan ekonomi.Di kawasan ASEAN, Singapura berencana menaikkan usia pensiun dari 63 menjadi 65 tahun pada 2030.

Sementra Negara Malaysia telah menetapkan usia pensiun 60 tahun sejak 2013. Namun, Achmad mengingatkan kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan seragam di semua negara.

“Setiap negara memiliki usia harapan hidup dan tingkat kesejahteraan usia produktif yang berbeda, sehingga penerapan kebijakan ini harus disesuaikan dengan kondisi lokal,” ujar Achmad Nur Hidayat.(RED\Sumber\Liputan6).

LAINNYA