
FRASALOCAL||BANDA ACEH – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap MS alias Cut Lem (37), seorang pria asal Pidie yang tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025.
Cut Lem diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun. Korban merupakan anak dari rekan kerja pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan anaknya dan melaporkan Cut Lem ke polisi.
“Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap di sekitar kawasan Mata Ie pada Kamis kemarin,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Selasa, 8 Juli 2025.

Peristiwa tersebut terjadi selama dua tahun, dari 2018 hingga 2020. Saat itu, pelaku dan korban tinggal berdekatan di rumah toko (ruko) di kawasan Kecamatan Baiturrahman.
“Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. Mereka tinggal di dua ruko bersebelahan, dan ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban,” ungkap Fadilah.
Aksi bejat Cut Lem bermula pada 2018, ketika korban masih duduk di kelas dua sekolah dasar. Pelaku meminta korban membantunya bekerja di ruko tersebut, yang diduga hanya sebagai modus untuk melakukan pencabulan.
Setelah melakukan aksinya, Cut Lem mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk orang tuanya, dengan iming-iming uang jajan.
“Perbuatan ini terus berlanjut hingga tahun 2020 dan akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” kata mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli, terkait kasus ini dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum korban.
“Saat ini, tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.