
FRASALOCAL || ACEH BARAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh menjalin kerja sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Meulaboh dalam rangka meningkatkan pelayanan inklusif bagi penyandang disabilitas dan mendukung pelaksanaan prinsip Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM).
Kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Tendi Kustendi, dan Pelaksana Tugas Kepala SLB Negeri Meulaboh, Nur Fajar Amalia, disaksikan pejabat dari kedua institusi. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung pada Senin, 3 November 2025, di SLB Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Kalapas Tendi Kustendi dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Lapas untuk memberikan pelayanan yang setara dan ramah terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
“Kami ingin pegawai Lapas memiliki kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan penyandang disabilitas, khususnya tuna rungu, secara baik dan manusiawi,” ujar Tendi Kustendi, Selasa (04/11/2025).

Ia menambahkan, pelatihan bahasa isyarat menjadi bagian dari penguatan empati, penghargaan terhadap sesama, serta wujud nyata penerapan nilai-nilai HAM di lingkungan pemasyarakatan.
“Pelatihan bahasa isyarat ini bukan hanya soal keterampilan, tetapi juga tentang empati, penghargaan, dan kesetaraan dalam pelayanan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala SLB Negeri Meulaboh, Nur Fajar Amalia, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Lapas Meulaboh dalam meningkatkan kapasitas pegawainya untuk memahami dunia disabilitas.
“Kami sangat mengapresiasi langkah peduli terhadap hak-hak disabilitas. Melalui pelatihan ini, kami berharap para pegawai Lapas dapat memahami lebih dalam tentang dunia penyandang disabilitas dan mampu memberikan pelayanan yang inklusif dan manusiawi,” ungkapnya.
Di akhir kegiatan, Tendi Kustendi menyampaikan bahwa Lapas Kelas IIB Meulaboh akan terus memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat program pemajuan HAM dan pemberdayaan masyarakat, termasuk kelompok disabilitas.