Ketua YARA Soroti Kebijakan Menteri ESDM Terkait Pengelolaan Migas Aceh

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Okt 2025 21:44 redaksi

FRASALOCAL || BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menilai kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia mengenai keterlibatan Aceh dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi (migas) di wilayah laut Aceh, mulai dari garis pantai hingga batas 200 mil laut, perlu dikaji ulang agar tetap sejalan dengan prinsip kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia bernomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Surat itu menjelaskan bahwa pelaksanaan pengelolaan akan dilakukan melalui kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Menurut Safaruddin, pengaturan tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar kewenangan Aceh dalam pengelolaan migas tidak bergeser dari semangat otonomi khusus yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Perjanjian Helsinki.

“Aceh memiliki kedudukan sebagai daerah istimewa dan khusus. Karena itu, kebijakan pengelolaan migas sebaiknya memperhatikan semangat perjanjian damai dan tujuan pembangunan berkelanjutan bagi masyarakat Aceh,” ujar Safaruddin, Kamis (30/10/2025).

Safaruddin juga menyoroti pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas di Aceh. Ia menilai masih ada sejumlah aspek teknis yang perlu diperkuat agar implementasinya di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Kami berharap Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat dapat memastikan pelaksanaan PP 23 Tahun 2018 berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh,” jelasnya.

Selain itu, Ketua YARA, Safaruddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Kementerian ESDM mengenai pentingnya memperkuat peran BPMA dalam pengelolaan migas hingga 200 mil laut dari garis pantai. Ia menegaskan langkah tersebut dimaksudkan untuk mendukung pembangunan Aceh yang berkelanjutan dan mandiri.

“Aceh membutuhkan sumber pembiayaan yang memadai untuk pembangunan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Karena itu, penguatan peran BPMA menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah,” ungkap Safaruddin.

Menutup pernyataannya, Safaruddin berharap kebijakan pemerintah pusat ke depan dapat semakin memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Kami berharap Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM dapat bersama-sama meninjau kembali kebijakan tersebut, agar arah pengelolaan migas di Aceh benar-benar berpihak pada kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

LAINNYA