
FRASALOCAL || ACEH BARAT – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, secara resmi menunjuk Dr. Ir. Kurdi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat menggantikan Wistha Nowar. Penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH, diruang kerjanya, pada Senin (20/10/2025).
Penunjukan tersebut tertuang dalam SK Bupati Aceh Barat Nomor 800.1.11.1/117/2025/VIII/2025. Kurdi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Barat, diberikan mandat untuk mengisi kekosongan jabatan Plt Sekda setelah berakhirnya masa tugas Wistha Nowar sesuai ketentuan SK yang berlaku.
Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, S.H., berharap pejabat baru tersebut dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa peran Sekda sangat penting dalam menjamin kelancaran roda pemerintahan serta pelayanan publik.
“Penunjukan ini merupakan langkah cepat agar fungsi administrasi dan koordinasi pemerintahan daerah tetap berjalan optimal. Saya berpesan kepada Plt Sekda yang baru agar bekerja keras, berinovasi, dan menjalin sinergi yang baik dengan seluruh jajaran OPD demi kemajuan Aceh Barat,” ujar Said Fadheil.

Penunjukan Dr. Ir. Kurdi sebagai Plt Sekda berlaku efektif mulai 20 Oktober 2025, bertepatan dengan berakhirnya masa tugas pejabat sebelumnya. Jabatan tersebut akan berlangsung hingga ditetapkannya Sekda definitif sesuai prosedur yang berlaku.