LANA Desak Gubernur Aceh Lindungi Investor Legal

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Sep 2025 13:54 redaksi

FRASALOCAL||BANDA ACEH– Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak Gubernur Aceh, untuk mengambil langkah serius dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para investor yang telah memiliki legalitas resmi, khususnya dalam sektor pertambangan.

Ketua LANA Aceh, Teuku Laksamana Jowa mengatakan baru-baru ini tercuat polemik yang menyelimuti keberadaan salah satu perusahaan tambang emas berizin di Aceh yang dinilai masih mendapat tekanan dan penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat, meski telah mengantongi izin resmi dari pemerintah Aceh.

“Pemerintah Aceh seharusnya memberikan ruang dan dukungan kepada para investor yang berizin. Kehadiran mereka tidak hanya membawa pendapatan bagi daerah, tapi juga membuka lapangan kerja untuk masyarakat lokal, khususnya generasi muda di sekitar wilayah tambang,” tegas Teuku Laksamana.

Teuku Laksamana, menilai bahwa kehadiran investor bukan hanya demi mengejar keuntungan, melainkan juga membawa aspek tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).

“Ini sangat disayangkan, masih banyak pihak yang menolak perusahaan legal, ini menjadi pertanyaan bagi kita semua,”ujar Teuku Laksamana.

Teuku Laksamana, menyebutkan bahwa pentingnya menaati Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), karena kegiatan usaha pertambangan harus dilakukan berdasarkan izin resmi dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut, Teuku Laksamana, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Artinya, selama kegiatan pertambangan dilakukan sesuai aturan dan membawa manfaat bagi masyarakat, maka negara wajib memberikan perlindungan,”ungkap Teuku Laksamana.

Oleh karena itu, Jika sudah ada perusahaan yang memiliki legalitas, kata Teuku Laksamana, sudah seharusnya di dukung dan lindungi.

“Bukan malah diganggu. Kepastian hukum adalah kunci untuk membangun iklim investasi yang sehat di Aceh,”tutup Teuku Laksamana.

LAINNYA