
FOTO: ILUSTRASI FRASALOCAL||NAGAN RAYA- Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya berhasil meringkus satu orang pria berinisial EK (51) karena didug telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang juga merupakan anak didiknya.
Adapun korban seorang laki-laki yang juga anak didiknya yang sedang dilatih sepak bola oleh pelaku,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani,Senin (2/12).
Iptu Vitra menjelaskan, pelaku ditangkap pada Jum’at (29/11).Kasus terungkap setelah keluarga korban mengadukan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
Karena perlakukan bejad yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak tersebut sudah terjadi lebih dari satu kali sejak bulan Mei dan November 2024.

“Kejadiannya dirumah dan di lapangan, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban,, kemudian pelaku juga memaksa korban untuk melakukan tindakan diluar nalar ,”tambahnya.
Saat ini, pelaku sudahdiamankan berserta dua alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat.
“Pelaku masih kita lakukan pemeriksaan mendalam guna mengetahui apakah ada korban lainya,”ungkap Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani.(RED)